Dia menjelaskan, persyaratan yang harus disediakan juga tidak rumit. Apapun data yang dimiliki masyarakat, baik berupa akte jual beli maupun hanya sebatas kwitansi jual beli juga bisa diproses. Dengan catatan, warga yang bersangkutan membuat pernyataan bahwa fisik tanah itu betul-betul dalam penguasaannya.
“Akta boleh, kuitansinya saja juga boleh, sepanjang dia membuat pernyataan bahwa dia betul-betul menguasai fisik tanah itu,” papar Lutfi.
BACA JUGA: Hii.. Makan Siang di Hotel Aston Cirebon, Pria Ini Temukan Kecoa di Hidangannya
Sedangkan untuk biaya, imbuh Lutfi, pada saat pelaksanaan PTSL seperti pengukuran, pengumpulan data yuridis, pengelolaan dan petugas ukur sudah dibiayai oleh APBN.
“Yang ada pembiayaan itu buat biaya pra, yaitu dalam menyiapkan dokumen dari masyarakat. Itu kan ada ketentuannya surat keputusan bersama. Tapi kalau misalnya dalam proses peralihan itu ada pajak ya tetap harus bayar pajaknya. Nanti ada perbup yang mengatur,” ungkapnya seraya mengatakan, ketika dokumen yang dibutuhkan bisa cepat disediakan maka akan cepat juga selesainya. (Islah)