Bila Setahun 50 Ribu Lahan, Butuh 8-10 Tahun Selesai 100%
SUMBER, SC- Tim Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kabupaten Cirebon dilantik. Mereka akan bertugas mendata tanah untuk diproses menjadi sertifikat.
Bupati Cirebon, H Imron MAg mengatakan, tim panitia PTSL yang dibentuk bertugas untuk mendata kemudian memproses terbitnya sertifikat bagi setiap bidang tanah masyarakat Kabupaten Cirebon. “Jadi (tanah) masyarakat semua akan didata, diproses penerbitan sertifikat tanahnya supaya hak milik masyarakat ada kepastian,” ujar bupati.
BACA JUGA: Dishub Pastikan Truk Tua Tak Lolos Uji KIR
Menurut Imron, di Kabupaten Cirebon tanah masyarakat yang sudah bersertifikat yang diajukan dalam program PTSL baru sekitar 41 persen. Sisanya, sebanyak 59 persen baru akan dilanjutkan setelah para petugasnya dilantik.
“Ya kalau perkiraan sampai 8 atau 10 tahun. Kalau satu tahun 50 ribu bidang, itu beresnya sampai 10 tahun,” kata Imron, Senin (16/2).