Senada disampaikan Kasi Pemerintahan Desa Munjul, Ahmad Hidayat. Menurutnya, pada tahun 2019 memang mengajukan proposal kepada DPSDA Cipager. Namun menurut DPSDA, jembatan dan gorong-gorong tersebut kewenangan DPUPR, akhirnya proposal juga diajukan ke dinas itu.
“Tetapi nyatanya sampai saat ini belum juga terlaksana, sedangkan aset jalan dan jembatan sangat dibutuhkan warga sekitar, termasuk kondisi saluran yang sudah semestinya dilakukan perbaikan agar aliran air tidak tersendat,” ujarnya.
BACA JUGA: Polisi Amankan Pelaku Ilegal Logging
Sementara itu, salah seorang warga sekitar, Uuf (45) mengkhawatirkan terjadinya banjir, karena air yang berada di gorong-gorong kerap tersendat. Aliran air tersebut tersendat karena kondisi gorong-gorong yang tidak memadai, ditambah akses jalan yang membahayakan, karena hanya menggunakan bambu. Ini juga hasil swadaya warga Blok Pesantren. (Agus)