MAJALENGKA, SC- Seorang pelaku pencurian kayu (illegal logging) diringkus petugas dari Sat Reskrim Polres Majalengka. Karena perbuatannya pelaku KR (43) warga Kabupaten Cirebon terancam dijerat pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pelaku diamankan karena kedapatan mengangkut kayu tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) pada 13 Februari lalu, sekitar Pukul 17.00 WIB. Pada penangkapan tersebut diamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa 50 batang kayu jenis sonokeling dalam berbagai ukuran serta truk dengan No. Polisi E 8926 KD.
BACA JUGA: Aktifis LSM Ditangkap Polisi
“Pelaku kemudian dibawa guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,berikut barang buktinya diamankan di Mako Polres Majalengka,”ungkap Kapolres kepada awak media Kamis (27/2/2020).