CIWARINGIN, SC- Salah satu cara yang dilakukan Pemerintah dalam menangkal penyebaran Covid-19 adalah dengan menunda segala jenis kegiatan yang menghadirkan orang dalam jumlah banyak. Bahkan, pemerintah juga telah menunda semua bentuk kegiatan yang berpotensi menjadi tempat kumpulnya orang banyak.
Namun, hal itu tidak berlaku bagi masyarakat Desa Gintungranjeng, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon. Masyarakat di desa ini, “keukeuh” melaksanakan Peringatan Hari Besar Islam (PHBI). Acara tersebut diisi sejumlah kegiatan yang menghadirkan masa dalam jumlah banyak, Sabtu (21/3/2020).
Beberapa kegiatan dalam PHBI, yaitu pada siang hari dimeriahkan dengan arak-arakan dan menangkap ikan di saluran irigasi. Selanjutnya pada malam hari diisi pengajian umum.
Pj Kuwu Gintungranjeng, Khariri mengaku telah mengimbau masyarakat di desa setempat untuk menunda pelaksanaan PHBI. Imbauan tersebut ia sampaikan sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) Pemkab Cirebon dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.
BACA JUGA: Empat ABG Pelaku Perampasan HP Dicokok Polisi
“Setelah SE dari pemerintah turun pada hari Selasa, kami sudah mengimbau masyarakat untuk menunda acara itu. Karena acara-acara besar pemerintah juga banyak yang ditunda, apalagi ditingkat desa,” katanya.
Namun, kata Khariri, masyarakat tidak mau mematuhi imbauan tersebut dan memaksakan acara tetap dilaksanakan. Sehingga, rangkaian kegiatan PHBI tersebut tetap berjalan seperti yang sudah dijadwalkan, yakni arak-arakan dan menangkap ikan di saluran irigasi pada Sabtu siang.
BACA JUGA: SOR Watubelah Bisa Jadi Tempat Screaning Covid-19
“Kalau saya harus melarang saat acara sedang berlangsung, itu tidak mungkin. Karena bisa jadi saya yang akan jadi sasaran kekecewaan mereka,” ujar Khariri.
Untuk itu, lanjut dia, dirinya meminta kepada seluruh aparat Desa Gintungranjeng untuk tidak menghadiri semua rangkaian acara PHBI, termasuk acara pengajian umum yang dilaksanakan pada malam harinya.
“Kami pihak desa tidak akan menghadiri acara sampai malampun. Karena tidak ada pemberitahuan dan undangannya. Kami sendiri di desa juga sudah berupaya menghindari berkumpulnya orang dalam jumlah banyak seperti kegiatan senam dan lainnya. Kegiatan di Poskesdes juga begitu, bidannya yang datang ke rumah-rumah warga,” paparnya.
BACA JUGA: Satu Malam, 3 Minimarket di Cirebon Dibobol Maling
Merasa tidak di izinkan Pemdes dan Muspika, imbuh Pj Kuwu, akhirnya acara tersebut tetap dilaksanakan tanpa surat pemberitahuan kepada pemdes dan Muspika setempat.
Informasi yang terhimpun menyebutkan, acara tersebut sudah direncanakan beberapa bulan sebelumnya. Bahkan, acara tersebut juga sudah menelan anggaran yang tidak sedikit. Untuk menggelar acara rutin tahunan itu, masyarakat melakukan urunan sebesar Rp100 ribu per KK. (Islah)