KOTA CIREBON, SC- Kebijakan Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo, tentang larangan mudik Idul Fitri 1441 H/ 2020 M untuk wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah zona merah mengakibatkan PT KAI Daop 3 Cirebon menerapkan kebijakan pengembalian uang pembatalan tiket secara cepat.
Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif, mengatakan, dengan adanya kebijakan tersebut pihaknya akan mempercepat proses pengembalian uang pembatalan tiket via KAI Acsess yang dilakukan tiga hari setelah adanya proses pembatalan dan berjanji pengembalian paling lama 45 hari.
“Ketentuan pembatalan tersebut, berlaku mulai dari 30 April sampai dengan 4 Juni 2020, dengan pemberangkatan Kereta Api masa angkutan lebaran yaitu terhitung dari 14 Mei sampai 04 Juni,” paparnya, Rabu (29/4/2020).
Baca Juga: Rumah Zakat dan OkOce Bantu Perjuangan Sri Hadapi Pandemi Covid-19
Luqman mengatakan pelayanan pembatalan tersebut akan dilakukan secara online untuk mendukung kebijakan pemerintah untuk menerapkan physical distancing dan social distancing serta menghindari adanya kerumunan.”Kami akan mengembalikan 100 persen di luar biaya pesan. Pengembalian akan dilakukan dengan cara transfer ke rekening milik penumpang,” ujarnya.
Dalam proses pengembalian, para calon penumpang diwajibkan terlebih dahulu mengunduh atau mengupdate aplikasi terbaru KAI Acsess. Selanjutnya, penumpang akan diarahkan untuk mendaftarkan nama dan nomor identitas sesuai data pada tiket. Setelah itu, pada menu pembatalan, para calon penumpang harus memasukkan nomor rekening sesuai nama penumpang pada tiket.
“Total tiket yang dibatalkan di Daop 3 Cirebon mulai 01 Maret hingga 28 April 2020 sudah sebanyak 36.217 tiket, 47 persen dibatalkan melalui online, sisanya dibatalkan secara manual (offline) di stasiun,” ungkapnya.
Baca Juga: Update Virus Corona di Kota Cirebon, Positif Corona per 2 Mei 2020 Bertambah
Sementara itu, untuk pemberangkatan pada tanggal 14 Mei 2020 sampai 04 Juni atau H-10 sampai H+10, masa angkutan lebaran sudah mencapai 17.132 tiket yang dibatalkan oleh penumpang atau 41 persen dari total keseluruhan tiket masa angkutan lebaran yang sudah terjual.
Luqman berharap, kebijakan pengembalian uang tiket secara cepat tersebut bisa mempermudah masyarakat yang hendak membatalkan tiket, serta membantu masyarakat yang membutuhkan dana secara cepat dan tunai.
“Semoga dengan diterapkannya kebijakan seperti ini, dapat sedikit bermanfaat bagi calon penumpang yang telah membatalkan perjalanan mudik, dan dapat bermanfaat pula dalam mencegah penyebaran Covid-19,” katanya.
Baca Juga: Walikota Minta Warga Disiplin Tangani Covid-19
Bagi calon penumpang yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut bisa menghubungi call center KAI 121 melalui telepon 021-121 atau bisa melalui email cs@kai.id, bisa juga melalui media sosial KAI 121. (Syaefullah)