CIREBON, SC- Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) Kecamatan Lemahabang, HE Sudirman meminta payung hukum untuk penyaluran bantuan sosial bagi warga terdampak Covid-19 yang bersumber dari Dana Desa.
“Kami sangat berharap adanya kepastian payung hukum yang tetap dan tidak berubah-ubah. Jangan sampai anggaran bansos yang bertujuan baik namun sulit dalam realisasinya, karena banyak hal,” katanya kepada Suara Cirebon, Rabu (29/04/2020).
Baca Juga: Puluhan Kendaraan Dipaksa Putar Balik
Selain terbatasnya anggaran dan kuota, kata dia, data penerima pun harus sesuai dengan yang dikirimkan pihak pemdes. Pasalnya, jika itu berbeda, maka yang akan bersinggungan langsung dengan masyarakat adalah pemdes. Untuk itu, menurut Sudirman, agar sesuatu yang berasal dari Dana Desa, seharusnya kewenangannya diserahkan kepada pihak pemdes.
“Jika berbicara dampak Corona, semuanya juga terdampak. Oleh karenanya, jika memang pihak pemdes diharuskan atau dibolehkan mengalokasikan Dana Desa untuk warga yang terdampak, serahkan kebijakan sepenuhnya kepada pihak desa, jangan ada ketentuan per KK harus menerima Rp 600 ribu per bulan,” ujarnya.
Baca Juga: PSBB Masih Menunggu Regulasi
Karena, menurut Sudirman, jika memang ketentuannya harus demikian, maka anggaran yang ada tidak akan mencukupi dan dipastikan akan menimbulkan kecemburuan sosial.
“Dan lagi-lagi masyarakat akan menuntut dan mempersalahkan pihak pemerintah desa. Hal ini yang dikeluhkan oleh seluruh kuwu,” pungkasnya. (Agus)