Model PSBB Parsial atau Total akan Dikoordinasikan Dulu dengan Kabupaten/kota se-Wilayah III
SUMBER, SC- Konsep grand design pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kabupaten Cirebon dengan konsep penutupan ruas jalan adalah sebuah konsep dari salah satu instansi terkait.
Kabag Humas Setda Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan mengatakan, konsep secara keseluruhan memang belum bisa dipastikan. Hal itu karena kepastiannya masih menunggu rapat koordinasi bersama daerah lainnya, seperti Kota Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan.
“Itu baru konsep yang dikeluarkan oleh salah satu instansi, untuk kepastian jelasnya kita masih menunggu rapat koordinasi bersama daerah yang ada di Ciayumajakuning,” kata Nanan, Minggu (3/5/2020).
Seperti diketahui, konsep grand design pemberlakuan PSBB Kabupaten Cirebon yang dikeluarkan oleh salah satu dinas terkait beredar luas di masyarakat melalui media sosial facebook.
Baca Juga: BSPS untuk Masyarakat Mulai Didistribusikan
Dalam penerapannya, menurut versi dinas itu, PSBB akan dilakukan secara parsial. Dari jumlah total 40 kecamatan yang ada, dinas tersebut mengusulkan penerapan PSBB di 6 kecamatan yang dinilai menjadi zona merah. Keenam kecamatan itu yakni Kecamatan Panguragan, Palimanan, Plumbon, Kedawung, Sumber, dan Sedong.
Di enam kecamatan itu, direncanakan terdapat penutupan ruas jalan atau lalu lintas yang dijelaskan melalui konsep grand design tersebut. Untuk Kecamatan Panguragan, konsep penutupan meliputi jalan Bayalangu-Panguragan, Arjawinangun-Suranenggala, Pegagan-Lemahtamba dan Panguragan-Nyi Mas Gandasari.
Kemudian di Kecamatan Palimanan, meliputi jalur Exit toll Palimanan, Winong-Jemaras Kidul, Tegalkarang-Kempek, Palimanan-Semplo, Palimanan-Jemaras, Semplo-Balerante, Balerante-Cikeusal, Kepuh-Telargandik, Kepuh-Kedongdong dan jalan Desa belakang Pasar Palimanan.
Di Kecamatan Plumbon meliputi Exit toll Plumbon, Megu-Lurah, Tegalsari-Bode, Marikangen-Kesugengan, Karangmulya-Kedungsana, jalan Desa Tegalsari-Wadas, Bode Lor-Kertasari, Karangsari-Kertasari, Cempaka-Karangsari, Watubelah-Karangsari, Tukmudal-Lurah, Kejuden-Cempaka, jalan Desa Cempaka, Purbawinangun-Kejuden dan Kebarepan-Purbawinangun.
Baca Juga: Berkerumun Demi Kartu BPNT
Kecamatan Kedawung meliputi Kemlaka-Pilangsari, Kedunglaya-Gesik, Kedawung-Warungasem, Jalan Komplek Teden, Jalan Tuparev, Pecilon-Kertawinangun, jalan Pembangunan, Kalikoa-Bima dan Tuk-Werkudara
Kecamatan Sumber meliputi Watubelah-Kertasari, Cempaka-Pejambon, Kemantren-Wanasaba, Sidawangi-Matangaji, Tukmudal-Walinanggung, Kenanga-Cempaka, Tukmudal-Lurah, jalan Desa Karangsari dan Watubelah-Karangsari. Dan Kecamatan Sedong meliputi Putat-Wangkelas, Sindanglaut-Ciawigajah dan Ciawijapura-Panongan Lor.
Sebelumnya, menjelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh kota dan kabupaten di Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon langsung melakukan persiapan. Di antaranya, persiapan ditandai dengan digelarnya rapat yang diikuti oleh Forkopimda dan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon, di Pendopo Bupati, jalan Kartini Kota Cirebon, Sabtu (2/5/2020).
Kabag Humas Setda Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan mengatakan, dalam rapat tersebut tim meminta masukan untuk penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai salah satu landasan pelaksanaan PSBB. “Rapat tadi baru meminta masukan dalam rangka menyusun perbup tentang PSBB,” ujar Nanan.
Baca Juga: GMBI Distrik Cirebon Raya Berbagi Takjil
Dia menjelaskan, rapat tersebut belum ada keputusan final yang dihasilkan. Nanan menyampaikan hal itu dimaksudkan untuk meluruskan tentang info grand design PSBB yang sudah tersebar di masyarakat. Info grand design yang tersebar itu bukan merupakan keputusan dalam rapat tersebut. “Info grand design tersebut sebenarnya adalah salah satu konsep atau rencana yang disampaikan dari salah satu instansi,” kata Nanan.
Dalam info grand design yang tersebar di masyarakat itu, lanjut Nanan, terdapat informasi mengenai beberapa wilayah di Kabupaten Cirebon yang akan menerapkan PSBB. Selain itu, tercantum pula sejumlah titik check point dan peraturan selama PSBB berlangsung.
“Jadi, itu baru rencana. Soal penentuan jumlah titik check point akan di rapatkan oleh divisi gugus tugas yang membidangi,” papar Nanan.
Baca Juga: Bupati Cirebon Minta Pengusaha Bantu Masyarakat Terdampak Covid-19
Dia menjelaskan, untuk kepastian waktu pelaksanaan PSBB di Kabupaten Cirebon juga masih menunggu keputusan Gubernur Jawa Barat. “Sedangkan mengenai model PSBB, apakah menggunakan parsial atau total, akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan kabupaten dan kota se-wilayah III,” terangnya. (Islah)