Data Penerima Jangan Sampai Ganda, karena Dapat Menyebabkan Anggaran Tidak Terserap
KABUPATEN CIREBON, SC- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon melalukan rapat pembahasan LKPJ Bupati tahun 2019 bersama Pansus IV DPRD Kabupaten Cirebon. Dari rapat tersebut diketahui kepesertaan BPJS JKN di Kabupaten Cirebon baru sebanyak 62 persen.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Enny Suhaeni mengungkapkan, dalam rapat banyak anggota pansus yang menyorotinya soal BPJS JKN. “Saya sampaikan baru 62 persen realisasinya,” kata Enny.
Ia menjelaskan, realisasi yang baru 62 persen itu menyusul Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) belum bisa dipergunakan. Anggarannya sendiri ada di masing-masing puskesmas, tapi masih belum bisa dipakai. Padahal, silpa itu dari tahun 2014-2019 lalu.
“Kita nunggu dari Kemendagri, Insya Allah tahun depan puskesmas sudah BLUD, silpa JKN itu bisa dipakai. Jumlahnya Rp145 miliar, realisasinya baru Rp90 miliar. Jadi baru 62 persen,” terang Enny.
BACA JUGA: Muspika Kecamatan Mundu Bagikan Takjil dan Masker
Menurutnya, ketika puskesmas di Kabupaten Cirebon telah berstatus BLUD, maka otomatis programnya bisa dipergunakan.
Sementara, anggota Pansus IV, DPRD Kabupaten Cirebon, H Rasida Edi Priyatna dalam rapat itu menggarisbawahi JKN yang pembiayaannya oleh APBD. Secara detail Rasida juga mempertanyakan jumlah data hingga data penerima gandanya.
“Adanya ketidaksingkronan data yang belakangan mencuat, dipastikan akan terkena imbas. Jadi kami minta keterangannya, sebenarnya ada berapa,” tanya dia.
Oleh karenanya, politisi Partai Golkar itu menginginkan agar jangan sampai terjadi pengeluaran anggaran yang tidak jelas peruntukannya. Karena ketika masih ada data ganda, anggaran yang dikeluarkan pun tidak akan terserap.
“Karena jumlahnya cukup besar, nilainya mencapai Rp1,7 miliar. Kalau pemerintah tetap mengeluarkannya, berarti tanpa ada orang penerimanya maka akhirnya menjadi silpa,” paparnya.
BACA JUGA: Musdesus Kertawinangun Tetapkan 176 KK Dapat Rp600 Ribu
Untuk diketahui, imbuh Rasida, sebanyak 42 ribu keanggotaan BPJS JKN telah dinonaktifkan pada 2020 ini. Durasi waktunya selama 1 tahun. Kabarnya, penonaktifan sudah by name by addres.
“Tapi apakah ada pengecekan ke yang bersangkutan atau tidak. Kita ke BPJS itu, kepercayaannya sudah sangat kritis,” ungkapnya. (Islah)