MAJALENGKA, SC- Bila Pansus Covid -19 tidak terbentuk di DPRD Kabupaten Majalengka, maka penggunaan hak angket dan interpelasi akan menjadi pilihan. Hal itu ditegaskan Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H Hamdi yang menjadi salah satu pengusung pembentukan panitia khusus (Pansus) Covid -19.
Dia mengatakan, situasi pandemi Covid-19 telah melibatkan semua aspek, termasuk tugas dan wewenang DPRD sebagaiaman dijelaskan dalam Pasal 64 ayat 1 PP 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Menurutnya , pembentukan Pansus untuk melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang yang tidak bisa ditangani oleh 1 (satu) alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap.
“Apakah dalam penanganan covid-19 ada fungsi, tugas, dan wewenang DPRD? Jelas ada yakni pengawasan. Apakah bisa dilaksanakan oleh satu alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap? Dalam hal ini tentu kita harus realistis. Covid-19 dalam perkembangannya hingga hari ini ternyata menyentuh banyak aspek. Ada aspek kesehatan, aspek sosial, ekonomi, anggaran, regulasi, ketertiban dan sebagainya. Saya kira mustahil semua itu bisa ditangani hanya oleh satu alat kelengkapan DPRD (AKD),” katanya, Sabtu (30/5/2020) malam.
Buktinya, kata Hamdi, yang terjadi selama Pandemi Covid-19 ini urusan kesehatan ditangani oleh komisi IV, urusan sosial juga komisi IV, tapi urusan realokasi anggaran oleh banggar, kebencanaan oleh komisi III, dan seterusnya.
“Itu kan ditangani oleh lebih dari satu AKD. Dalam situasi seperti ini PP 12 Tahun 2018 memberi ruang untuk membentuk pansus. Jadi pembentukan pansus itu bukan soal perlu atau tidak, suka atau tidak, setuju atau tidak atas dasar pertimbangan subyektif, melainkan mau atau tidak melaksanakan amanat PP tersebut. Saya kira ironis kalau DPRD Majalengka tidak mau melaksanakan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
BACA JUGA: Tanpa PAN dan Gerindra Pansus Covid 19 DPRD Majalengka Ambyar
Hal yang sama disampaikan Dasim Raden Pamungkas dari Fraksi Restorasi Pembangunan. “Memang benar apa yang disampaikan oleh Ketua Fraksi PKB, pembentukan pansus untuk melaksanakan tugas, wewenang dan fungsi DPRD yang tidak bisa ditangani oleh satu AKD bersifat tetap yaitu komisi-komisi dan badan, sebagaimana tertuang dalam penjelasan Pasal 64 ayat 1 PP 12 2018 sebagai pedoman pembuatan Tatib DPRD, ” katanya.
Politisi Partai Nasdem ini mengungkapkan, empat fraksi yang mendesak pansus sudah berkumpul bersama membahas tindak lanjut serta langkah kedepan mengenai pengawasan DPRD kepada pelaksanaan penanganan covid 19 oleh Pemda.
Dalam pertemuan tersebut, kata Dasim, kesimpulannya, dalam pasal 64 ayat 1 PP 12 2018 yang berbunyi Pansus dibentuk dalam rapat paripurna atas usul anggota DPRD setelah mendapat pertimbangan Banmus. Dan kemarin, lanjutnya, Banmus sudah mengadakan rapat yang menghasilkan keputusan bersama, bahwasanya akan mengoptimalkan kinerja DPRD dalam pengawasan covid 19 melalui komisi dan badan anggaran dalam agenda kerja satu bulan ini.
BACA JUGA: Majalengka Kombinasikan PSBB dan AKB
“Dan kami Fraksi Golkar, PKS, PKB serta Restorasi Pembangunan sudah sepakat untuk mengikuti amanah banmus tersebut, namun jika dalam pelaksanaan pengawasan pencegahan covid 19 dan penyesuaian anggaran sebesar Rp 94 Miliar ditemukan adanya pelanggaran aturan yang berlaku, maka kami akan menggunakan hak sebagai anggota DPRD, yaitu, Hak Interpelasi dan Hak Angket kepada Bupati dalam penanganan dan penyesuian anggaran Covid -19 sebesar 94 miliar itu,” tandasnya. (Dins)