KABUPATEN CIREBON, SC- Puluhan warga Desa Kubangdeuleg, Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon mendatangi kantor desa setempat, Kamis (18/6/2020).
Seorang warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, dalam aksi ini mereka menuntut kepada pemerintah desa setempat agar bantuan sosial (bansos) dapat diterima sesuai data yang ada.
“Kami meminta agar bantuan sosial dari pemerintah dapat tersalurkan sesuai nama penerima,” katanya.
Terkait hal itu, Kuwu Kubangdeuleg, Rukanda menjelaskan, duduk persoalan terkait pembagian bantuan sosial tersebut. Menurutnya, hal ini hanyalah miss komunikasi saja terkait penerima bansos.
“Ini sebenarnya hanyalah terjadi miss komunikasi. Mengapa demikian, karena mereka menuntut agar memperoleh bantuan sosial, khususnya dari Kemensos maupun Banprov. Mengapa kami tidak memberikannya, karena data mereka dobel,” jelasnya.
Dia mencontohkan, misalnya warga yang bersangkuan telah memperoleh BPNT, kemudian dia juga terdata dalam bansos yang bersumber dari Kemensos atau Banprov, maka pihaknya akan meminta yang bersangkutan untuk memilih salah satu bantuan itu saja.
“Apakah mau ambil BPNT atau Kemensos, karena aturannya memang tidak boleh dobel. Karena adanya aturan tersebut, maka kami dari pihak pemdes melakukan peralihan bantuan yang tujuannya agar semua warga memperolehnya secara adil dan tidak terjadi rangkap penerimaan. Dan sebelumnya hal tersebut telah disepakati,” paparnya.
BACA JUGA: Renovasi Masjid Agung Sumber Butuh Donasi Masyarakat
Dia mengungkapkan, ada 178 KK di Desa Kubangdeuleg yang menerima bantuan dari Kemensos dan 38 KK di antaranya rangkap. Sedangkan untuk Banprov, dari 184 KK penerima, 40 KK di antaranya juga rangkap.
“Akibat terjadinya dobel data tersebut, maka kami lakukan peralihan penerima. Namun itu tadi, mereka yang namanya tercantum sebagai penerima bansos Kemensos ataupun Banprov tetap meminta. Sementara nama mereka telah ada sebagai penerima BPNT atau PKH, sedangkan kami dari pihak Pemdes telah melakukan transparansi data sesuai dengan data penerima, bahkan nama-namanya terpampang di papan informasi,” ungkap Rukanda.
Akibat adanya tuntutan tersebut, kata dia, pihak pemdes akhirnya mengambil kebijakan sesuai kesepakatan bersama, bahwa penerima yang tercatat di Banprov maupun Kemensos walaupun telah memperoleh bantuan yang lainnya memperoleh bagian sebesar Rp200 ribu.
“Kami tetap harus mengutamakan kondusifitas dan kebijakan yang bertujuan demi terciptanya suasana aman dan nyaman. Toh apa yang kami lakukan berdasarkan kesepakatan dan intinya demi kepentingan masyarakat Desa Kubangdeuleg,” terangnya.
Sementara itu, Kasi Kesra Kecamatan Karangwareng, Munadi mengatakan, persoalan yang terjadi di Desa Kubangdeleg tersebut dikarenakan tidak validnya data. Sehingga berdampak terjadi dobel penerima.
BACA JUGA: Utamakan Kondusifitas, Pemdes Kondangsari Ratakan Penyaluran Bansos
“Inilah akibat terjadinya ketidak validan data yang dampaknya banyak terjadi kesalahan penerima, hingga tetap berujung pada tuntutan dan penilaiyan, bahwa bantuan tidak tepat sasaran. Solusi terbaiknya adalah segera melakukan pendataan ulang dan melibatkan pihak desa sebagai salah satu unsur yang lebih mengenal warganya,” ujarnya. (Agus)