KABUPATEN CIREBON, SC- Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon berhasil mengungkap 3 kasus, yakni pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencabulan. Ini disampaikan Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi saat melakukan gelar perkara di Mapolresta setempat, Rabu (1/7/2020).
“Kasus yang pertama adalah kasus pengungkapan pencurian dan kekerasan, yang ke dua kasus pencurian dengan pemberatan, dan yang ke tiga terkait kasus pencabulan atau pemerkosaan,” kata Kapolresta Cirebon didampingi Kasatreskrim Polresta Cirebon, Kompol Rina Perwitasari.
Untuk curas, kata Kapolresta Cirebon, sudah ada tiga kasus yang berhasil diungkap. Tempat kejadian kejadiannya pun berbeda-beda, yakni di wilayah hukum Polsek Gebang terjadi pada 5 Juli 2020.
“Tersangkanya berhasil kita diamankan. Dia berinisial RH, warga Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon dengan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis arit, dan dua unit HP. RH beraksi dibantu temannya dengan cara merampas HP milik korban sambil menodongkan sajam yang dibawanya,” ujar Syahduddi.
Kemudian kasus yang ke dua, lanjut dia, kasus curas terjadi di wilayah hukum Polsek Ciwaringin yang dilakukan oleh tersangka berinisial BH pada Senin, 20 Mei 2020 lalu. Modus yang dilakukan BH pun dengan melakukan penodongan senjata tajam sambil mengancam kepada dua orang korbannya. Hasilnya, barang berharga milik korban berupa HP dan uang tunai berhasil dirampas.
“Untuk kasus ke tiga, curas terjadi di wilayah Kecamatan Pabuaran dilakukan oleh dua orang pelaku berinisial MA dan A di Jalan Raya Stasiun Ciledug, Desa Ciledug, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon. Modus operandinya, pelaku membuntuti korban yang berboncengan kemudian memepet kendaraan milik korban dan melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis samurai. Pelaku pun mengambil barang berharga milik korban berupa satu unit sepeda motor dan HP,” ungkapnya.
BACA JUGA: Pelaku Pencabulan Balita Yatim Diringkus Polisi
Sedangkan untuk kasus Curat, kata Kapolresta Cirebon, pihaknya sudah mengungkap dua kasus. Yang pertama curat yang terjadi di wilayah Kecamatan Astanajapura pada Jumat, 5 Juni 2020, tepatnya di areal PT SGB, Desa Kanci.
“Pelakunya tiga orang. Mereka masuk ke PT SGB dengan cara melakukan pengancaman terhadap security dan meminta untuk mematikan CCTV. Setelah itu para pelaku mengambil barang milik perusahaan berupa 8 derigen solar,” paparnya.
Sementara kasus ke dua curat terjadi di wilayah hukum Polsek Waled pada tanggal 9 Juni 2020 di salah satu rumah warga Desa Karangsari. Pada saat itu tersangka berinisial YH dan MA melancarkan aksinya dengan cara memasuki rumah korban kemudian mengambil barang-barang berupa satu buah hp dan dus hp milik korban.
“Yang terakhir kasus pecabulan atau persetubuhan terhadap anak dilakukan oleh tersangka berinsial RAP yang juga kakak kandung korban. Pencabulan ini sudah dilakukan kurang lebih dari tahun 2015 dan sudah tiga kali melakukan pemerkosaan. Akibatnya, korban berinsaial L hamil,” katanya.
BACA JUGA: Kakak Kandung Setubuhi Dua Adik, 1 Hamil
Syahduddid menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan cara mengiming-imingi korban untuk tidur di rumah orang tuanya. Kemudian, untuk memuluskan niat bejatnya, pelaku pun mengancam korban.
“Saat ini korban sudah berusia 20 tahun, sedangkan tersangka 25 tahun. Kasus ini terungkap karena ada laporan dari korban langsung yang mengaku sering diimtimidasi oleh pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Kirno)