KABUPATEN CIREBON, SC- Pelaku inses (hubungan seksual sedarah), RAP (25) berhasil dibekuk Satreskrim Polresta Cirebon. Pria asal Kecamatan Cilimus itu ditangkap lantaran tega menyetubuhi dua adik perempuannya. Perbuatan biadab tersebut dilakukan RAP sejak lima tahun silam.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi dalam konferensi Pers di ruang Vikon Mapolresta Cirebon, Rabu (1/7/2020) menjelaskan, tersangka merupakan kakak kandung korban. Dia melakukan perbuatan inses sejak tahun 2015 sampai 2020.
“Saat itu korban masih berusia 15 tahun,” kata Syahduddi.
Kapolresta menjelaskan, aksi bejat RAP dilakukan pertama kali pada Maret 2015 silam. Saat itu, RAP memaksa adiknya untuk melayani nafsu bejatnya dengan ancaman. Bahkan, RAP juga kerap melakukan tindak kekerasan terhadap kedua adiknya sendiri.
“Menurut pengakuannya, dia sudah tiga kali melakukan persetubuhan atau pemerkosaan. Dan salah satu adiknya yang berusia 20 tahun hamil,” papar.
Menurut Syahduddi, pelaku adalah warga Kabupaten Kuningan yang tinggal di rumah kontrakan bersama dua orang adiknya di wilayah Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon. Sementara ibu kandungnya, menjadi pekerja migran di Arab Saudi.
Saat melakukan aksi itu, lanjut Kapolrestas, tersangka mengajak adiknya tidur kemudian memberikan ancaman dengan membentak dan memukul adiknya. “Ancamanya dengan membentak dan memukul sehingga korban ketakutan,” terangnya.
BACA JUGA: Pelaku Pencabulan Balita Yatim Diringkus Polisi
Tersangka mengaku perbuatan bejatnya itu dilakukan setelah dirinya pulang dari Bekasi pada 2015 silam dan sudah tidak lagi bekerja. Bahkan, dia juga mengaku lebih dari 10 kali menyetubuhi kedua adiknya. “Lebih dari 10 kali. Ya karena nafsu, sering menonton video porno,” kata RAP.
Kasus inses yang dilakukan secara paksa itu terungkap setelah salah seorang korbannya melapor ke Polisi. Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung bergerak meringkus tersangka di rumah kontrakannya di wilayah Kabupaten Cirebon. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Islah)