KABUPATEN CIREBON, SC- Pemkab Cirebon sudah memperbolehkan masyarakat menyelenggarakan panggung hiburan hajatan. Namun, Pemkab mensyaratkan kegiatan tetap harus menerapkan protokol kesehatan.
Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Ade Setiadi melalui Kabid Tibumtranmas, Iman Sugiharto mengatakan, selain harus menerapkan protokol kesehatan, pemohon hiburan hajatan harus menandatangani surat pernyataan yang dikeluarkan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan.
Isi surat pernyataan itu, kata Iman, di antaranya adalah batasan waktu penyelenggaraan hiburan. Tim Gugus Tugas memberikan batas waktu mulai dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB. “Kalau mereka setuju dan sepakat menandatangani surat pernyataan tersebut, maka akan diberikan surat persetujuan untuk melaksanakan kegiatan tersebut,” kata Iman, kemarin (17/7/2020).
Iman menjelaskan, teknis permohonan penyelenggaraan hiburan hajatan diajukan secara tertulis dengan melampirkan potocopy KTP. Kemudian, dalam surat pernyataan siap melaksanakan protokol kesehatan itu, pemohon juga harus melampirkan lokasi kegiatan dan waktunya dalam bentuk layout.
Setelah permohonan diterima, kata dia, tim Gugus Tugas melakukan survey kelayakan lokasi hiburan yang disodorkan pemohon. Dengan survey itu, pihak Gugus Tugas akan bisa menentukan, lokasi tersebut disetujui atau tidak. “Baru setelah itu kita keluarkan (izinnya). Tapi pada dasarnya masyarakat kita ini tertib, hanya yang perlu diperhatikan adalah komitmen mereka saat mengajukan permohonan. Apa yang mereka lakukan setelah mendapatkan permohonan tersebut,” papar Iman.
BACA JUGA: Pepadi Cirebon Gelar Pagelaran Wayang 4 Dalang
Dia menyebutkan, untuk proses keluarnya surat pernyataan atau izin penyelenggaraan hiburan hajatan dan lainnya, tidak dikenakan biaya alias gratis. “Untuk surat permohonan persetujuan tidak dipungut biaya, karena itu bagian dari pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat,” tandasnya.
Selain hiburan hajatan, imbuh Iman, kegiatan seminar dan kegiatan yang menghadirkan orang dalam jumlah banyak juga harus mengantongi surat pernyataan dengan membuat permohonan terlebih dahulu. “Pada dasarnya Pemkab Cirebon tidak melarang kegiatan hajatan, seminar dan lainnya. Namun kegiatan tersebut harus mengedepankan protokol kesehatan yang wajib mereka patuhi. Baru kegiatan bisa dilaksanakan,” terangnya. (Islah)