MAJALENGKA, SC- Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Majalengka meminta aktivitas pembangunan gudang di Desa Ligung Lor, Kecamatan Ligung diberhetikan. Pemberhetian harus dilakukan, mengingat pembangunan yang dilakukan hingga kemarin belum memiliki izin.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan DPMPSP Kabupaten Majalengka, Adiyana. “Aktivitas pembangunan harus dihentikan, karena izinnya belum ada, meski sudah mengajukan tetapi masih dalam proses,” tegasnya, Kamis (10/9/2020)
Adiyana juga memastikan, pembangunan di Desa Ligung Lor itu untuk gudang, hal itu didasarkan pada permohonan izin yang diajukan kepada DPMPTSP. “Sesuai pengajuan perizinan yang disampaikan, itu bukan pabrik, tetapi gudang yang nantinya akan disewakan,” ungkapnya.
Perizinan pembangunan kata Adiyana dimohon oleh PT. Shela Uni Daya, dengan nama pemohon Shi Yuan XU. Dan permohonan izin tersebut belum selesai, karena masih perlu dilakukan kajian sesuai prosedur yang berlaku. Karena itu sangat disayangkan ketika diperoleh informasi bahwa pembangunan sudah dilakukan, meski baru pemagaran ketika izin belum ada.
BACA JUGA: Pembangunan di Ligung Lor untuk Gudang
“Kami sudah melakukan kordinasi dengan pihak terkait, seperti Satpol PP untuk memberhentikan pembangunan, dan menurut Satpol PP aktivitas pembangunan sudah diberhetikan,” jelasnya.
Pemberhentian pembangunan lanjutnya sudah semestinya dilakukan, karena izinnya belum ada. Saat ini tim masih melakukan kajian terhadap izin yang dimohon oleh PT. Shela Uni Daya. “Ada mekanisme serta persyaratan yang harus dipenuhi sebelum izin diberikan, seperti Izin lingkungan atau UKL,” pungkasnya. (Dins)