KABUPATEN CIREBON, SC- Pemkab Cirebon berencana menerapkan sanksi berat berupa denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan. Rencananya, sanksi berat akan diberlakukan mulai hari Selasa (15/9/2020) sampai Jumat (19/9/2020) dengan pemantauan dilakukan oleh tim Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Selain karena penyebaran Covid-19 kian merajalela, sanksi berat diterapkan karena sebelumnya sudah dilakukan beberapa tahapan sanksi yakni sanksi ringan dan sedang. Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg, menyampaikan rencana penerapan sanksi tersebut melalui laman resmi Pemkab Cirebon yang diunggah baru-baru ini.
“Penularan Covid-19 di Kabupaten Cirebon kian masif dan tak terkendali. Makanya masyarakat wajib dan patuh terhadap protokol kesehatan serta melaksanakan 4 M (menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan). Untuk itu, mulai 15 sampai 19 september 2020 kami akan terapkan sanksi berat,” ujar Imron dalam unggahan tersebut.
Ditegaskan Imron, pemberlakuan sanksi berat berupa denda itu tidak serta merta diterapkan begitu saja. Melainkan telah melalui sejumlah kajian dan tahapan mulai dari himbauan hingga penerapan sanksi ringan, sedang dan terakhir sanksi berat. Meski demikikan, dengan adanya aturan ini ia berharap masyarakat bisa lebih patuh dan bisa bekerjasama demi kepentingan bersama. “Kalau masyarakat sampai didenda sebenarnya saya enggak tega. Tapi karena ini peraturan, intinya tetap displin dan jaga terus kesehatan,” tukasnya.
Sementara, Tim Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan Kabupaten Cirebon kembali melakukan razia masker di sejumlah lokasi strategis pada Sabtu (12/9/2020) malam. Razia tersebut menyasar pusat-pusat keramaian hingga lokasi hiburan malam di Kabupaten Cirebon. Pelaksanaan razia yang dibagi menjadi tiga tim itu bergerak bersamaan dengan menindak sejumlah pelanggar, terutama yang tidak menggunakan masker.
“Giat pada hari Sabtu malam Minggu dilaksanakan mulai pukul 20.00 sampai pukul 01.00 WIB dengan melibatkan 75 personel yang terbagi dalam 3 tim,” ujar Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono. Ia menjelaskan, kegiatan razia ketiga tim tersebut meliputi wilayah operasi di Plumbon Square, alun-alun Tegal Sari, desa Karang Asem, kawasan Gronggong dan rumah makan, resto, tempat hiburan di Beber, depan balai desa Kedungjaya, sepanjang jalur Tuparev serta beberapa titik kerumunan seperti caffe, Karaoke dan Hiburan malam.
Secara keseluruhan, kata Dadang, tiga tim berhasil menjaring 62 pelanggar dengan memberikan sanksi sosial dan 12 pelanggar dengan penahanan KTP. “Tapi intinya, hampir seluruh masyarakat mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker. Pengelola usaha juga patuh protokol kesehatan dengan upayanya menyediakan sarana prasaran protokol kesehatan seperti thermo gun, wastafel untuk cuci tangan dan menandai kursi-kursi dengan tanda x untuk physical distancing,” terang dia.
Menurut Dadang, dalam razia hari kelima ditahap kedua ini pihaknya masih menerapkan sanksi sedang, yakni sanksi sosial dan penahanan kartu identitas. Ke depan pihaknya akan memberikan sanksi berat atau sanksi administrasi berupa denda. Dalam kegiatan tersebut, imbuh Dadang, pihaknya menggandeng tim kesehatan untuk melakukan rapid test. Dari 42 orang yang dirapid test, diketahui hasilnya non reaktif semua. Tadi yang di rapid test haslinya negatif semua,” ungkapnya. (Islah)