KABUPATEN CIREBON, SC- Tiga hari setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri, pelaku dugaan ujaran kebencian, Sugi Nur Raharja atau Gus Nur ditangkap Bareskrim Polri di Malang, Jawa Timur, pada Sabtu dinihari (24/10/2020). Penangkapan Gus Nur oleh Bareskrim Polri mendapat apresiasi dari PCNU Kabupaten Cirebon.
Ketua Tafidziyah PCNU Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim Syaerozie, mengatakan, penangkapan Gus Nur memang sesuai harapan pihaknya. Sebab, Gus Nur dinilai telah melecehkan NU dan Ketua Umum PBNU, KH Said Aqiel Siradj.
“Penangkapan ini cara terbaik bagi Sugi Nur Raharja untuk membuktikan dirinya bersalah atau tidak,” ujar Aziz Hakim Syaerozie di kantor PCNU Kabupaten Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Sabtu (24/10/2020) sore.
Menurut Aziz, selama ini Gus Nur sering kali menebarkan ujaran kebencian atau hatespeech terhadap NU. Ia menilai, orang yang telah melecehkan NU dan kiai memang harus ditindak sesuai koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
Sebaliknya, jika orang seperti Gus Nur yang telah menebar fitnah dibiarkan, maka ia khawatir akan menimbulkan persepsi kebenaran di mata masyarakat luas. “Kalau segera dihukum, Insya Allah tidak ada lagi orang yang sangat imperialisme di era digital seperti sekarang,” terang Aziz Hakim.
Dalam kesempatan itu, sejumlah pengurus PCNU Kabupaten Cirebon tampak menggelar Istigasah dan doa bersama. Tujuan kegiatan tersebut, guna mendukung dan mendoakan Bareskrim Polri dalam menangani kasus dilaporkan PCNU Kabupaten Cirebon.
“Istigasah ini bagian dari ikhtiar kami dalam mendukung Bareskrim Polri, kami berharap proses hukumnya juga transparan,” jelas Aziz Hakim Syaerozie. Ia juga berharap, Gus Nur diadili dengan seadil-adilnya dan mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya yang telah melecehkan NU. (Islah)