Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Cirebon

Soal TKSK, Komisi IV Bakal Turun Lapangan

by Admin
Jumat, 6 November 2020
in Cirebon
Reading Time: 3 mins read
A A

Kepala Bidang Pengembangan Pemberdayaan Partisipasi Sosial Masyarakat (P3SM) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cirebon, Dadang Heriyadi.* Foto: Islah/Suara Cirebon

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

KABUPATEN CIREBON, SC – Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Pemberdayaan Partisipasi Sosial Masyarakat (P3SM) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cirebon, Dadang Heriyadi mengaku sudah mempelajari Pedoman Umum (Pedum) soal rekrutmen Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang menjadi acuan dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Hal itu dilakukan mengikat adanya dugaan proses rekrutmen TKSK yang menyalahi Pedum, seperti dikemukakan Aliansi Pemuda Kecamatan Pangenan dan aktivis lainnya. 

Menurut Dadang, acuan atau Pedum BPNT ada yang lama dan ada yang sudah diubah. Apa yang disampaikan para aktivis itu, mengacu pada Pedum yang lama.

“Soal TKSK itu ada di Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 03 Tahun 2013 yang perubahannya ada pada Peraturan Mensos RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang TKSK,” kata Dadang kepada Suara Cirebon, Kamis (5/11/2020).

Ia menjelaskan, dalam Peraturan Mensos RI  yang baru tersebut, pada Pasal 9 huruf c tentang syarat menjadi TKSK dijelaskan, diutamakan berdomisili atau memiliki KTP di wilayah kecamatan setempat. Jika menilik bahasa dari Peraturan Mensos RI tersebut, yakni diutamakan, berarti TKSK tidak harus dari warga setempat seperti aturan sebelumnya.

“Terkait TKSK yang kuwu dan pegawai Satpol PP itu tidak diatur. Karena syarat yang tidak diperbolehkan adalah PNS, anggota TNI/Polri, serta anggota legislatif. Adapun soal umur, hanya diatur minimal 25 tahun sebagai syarat masuk menjadi TKSK,” kata Dadang.

Terkait hal itu, anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, Ismiyatul Fatihiyah Yusuf angkat bicara. Ia memastikan, Komisi IV akan mengkroscek dan mengkaji temuan Aliansi Pemuda Kecamatan Pangenan dan para aktivis itu dengan pimpinan dan semua anggota Komisi IV.

Ia mengaku, Komisi IV akan mengawal untuk turun langsung ke wilayah-wilayah yang menjadi temuan permasalahan penyelenggaraan BPNT ini. Komisi IV akan mengagendakan turun ke wilayah-wilayah tersebut bulan depan.

“Karena bulan ini belum dijadwalkan, maka saya tetap kawal untuk diagendakan bulan depan,” ujarnya.

BACA JUGA: Komisi IV Minta Suplier BPNT Dievaluasi

Selain akan dibicarakan internal Komisi IV DPRD, pihaknya juga akan menjadwalkan rapat kerja dengan Dinsos dan pihak-pihak terkait lainnya.

“Nanti akan kita kroscek dulu dan dibahas dengan rekan-rekan di Komisi IV. Kita juga akan panggil dinas terkait. Karena ini jadi agenda kita juga, selain kemarin mendorong untuk segera UHC,” kata dia.

Karena pada intinya, kata dia, penyelenggaraan bantuan sosial dari pemerintah pusat tersebut harus mengikuti Pedum yang ada sebagai acuannya. Jika ada hal-hal yang bertentangan dengan Pedum, sudah seharusnya dihentikan agar program tersebut bisa memberi manfaat bagi masyarakat desa sesuai tujuannya.

“Kita harus kembalikan ke aturan yang ada yakni ke pedoman umumnya. Yang kira-kira tidak sesuai, ya jangan diteruskan,” kata Ismi, sapaan akrabnya.

BACA JUGA: Komisi IV Tantang Dinsos Buka-bukaan Suplier BPNT

Menurut Ismi, bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan lainnya pun harus mengikuti Pedum. Karena, progam bantuan sosial dibuat oleh pemerintah untuk menyelesaikan masalah diantaranya kemiskinan dan menyejahterakan masyarakat. Oleh karenanya, dalam prakteknya jangan sampai memunculkan permasalahan baru.

“Semua penyelenggara, baik Dinsos, Korda, TKSK, dan pihak terkait lainnya harus mengikuti aturan yang ada. Program BPNT termasuk TKSK di dalamnya, kemudian PKH, ini kan program yang dirancang sebagai problem solver. Bukan membuat masalah baru,” tandasnya. (Islah)

Tags: BPNT CirebonCirebonDinas Sosial Kabupaten CirebonDPRD Kabupaten CirebonIsmiyatul Fatihiyah YusufKabupaten CirebonPemkab CirebonSuara Cirebon

Admin

Berita Terkait

Cirebon

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Cirebon

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

by Islahuddin
Jumat, 5 Desember 2025
Berita Utama

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Exit mobile version