MAJALENGKA, SC- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka memperpanjang masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) selama 14 hari ke depan.
Perpanjangan penerapan PSBM didasarkan pada pertimbangkan kenaikan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Majalengka.
Keputusan dilakukan setelah dilakukan rapat evaluasi penyelenggaraan PSBM secara virtual, Senin (7/12/2020). Bupati Majalengka, H. Karna Sobahi, mengatakan, kasus terkonfirmasi selama pemberlakuan PSBM sudah ada penurunan, tetapi masih tetap tinggi.
Sehingga, lanjut dia, dipandang perlu untuk melakukan kembali kan terus PSBM. Dan dalam pelaksananya PSBM tahap dua ini akan lebih menitikberatkan kepada wilayah yang banyak kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
“Titik beratnya daerah yang paling banyak terjadi kasus,para camat dan kuwu harus segera mendata secara berkala kasus terkonfirmasi Covid-19 di wilayah masing-masing,” katanya.
BACA JUGA: Pasien Covid-19 Meninggal Bertambah
Sebelumnya, Bupati Majalengka, Karna Sobahi telah mengeluarkan surat edaran berupa larangan bagi pejabat dan ASN melakukan perjalanan keluar daerah, baik pribadi atau dinas.
Larangan tersebut dituangkan dalam surat edaran sebagai bentuk penyikapan meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Majalengka.
Tak hanya itu,bupati juga menyatakan bahwa,Pemkab Majalengka tidak menerima tamu dari luar. Hal ini untuk menghindari penularan Covid-19, sampai batas waktu yang ditentukan kemudian.
Dalam surat edaran itu juga OPD dan Kecamatan juga melaksanakan Work From Home (WFH) 50 persen dari jumlah pegawai. Kecuali, OPD yang menangani pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Majalengka.
Sementara itu Sekretaris Satgas Covid-19, H. Eman Suherman mengatakan, dakam pelaksanaan PSBM kedua,pengawasan per wilayah akan diberlakukan secara spesifik.
“Artinya, pemberlakuan PSBM ini akan lebih difokuskan pada daerah yang benar rawan kasus serta penyebarannya,” ucapnya.
BACA JUGA: Kasus Positif Covid-19 Terus Bertambah
Menurut Sekda Majalengka ini, sosialiasi menjadi penting dalam pelaksanaan PSBM atau penanganan Covid-19 tingkat desa atau kelurahan, karena mampu menumbuhkan komitmen masyarakat untuk memutus sebaran virus penyebab Covid-19.
“Semoga dengan pemberlakuan PSBM ini, dapat lebih mempercepat upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka,” harapnya. (Dins)