MAJALENGKA, SC- Kabupaten Majalengka masih tercatat sebagai zona merah Covid-19 bersama tujuh kabupaten lainnya di Jawa Barat. Menyikapi hal tersebut, Pemkab Majalengka memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).
Tak hanya memberlakukan kembali PSBM,penyemprotan cairan disinfektan di berbagai tempat kembali dilakukan oleh petugas gabungan. Langkah tersebut menjadi upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Petugas gabungan dari Polres Majalengka, Kodim 0617 Majalengka dan Satpol PP dalam beberapa hari terakhir cukup massif melakukan penyemprotan di tempat-tempat umum, seperti pasar, pertokoan dan warung makan di sekitar Munjul, GGM dan Taman Raharja.
Kopolres Majalengka AKBP, Bismo Teguh Prakoso mengatakan, penyemprotan cairan disinfektan tersebut, sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 dengan mensterilkan area yang dikunjungi banyak orang. “Apalagi saat ini Majalengka masuk kategori zona merah kasus penyebaran Covid-19,” katanya, Senin (14/12/2020).
Menurut Kapolres, penyemprotan ini merupakan inisiatif dalam membantu pencegahan menyebarnya virus Covid-19 di Majalengka. Penyemprotan pada tempat-tempat keramaian, seperti Taman Raharja diharapkan dapat lebih cepat memutus mata rantai penyebaran virus. “Dan taman Raharja ini merupakan salah satu tempat berkumpulnya masyarakat,” ucapnya.
Penyemprotan cairan disinfektan yang dilakukan secara masif lanjutnya diharapkan dapat memulihkan kembali Majalengka menjadi zona aman, bukan lagi berstatus zona merah.
BACA JUGA: Penanganan Covid -19 Habiskan Rp 120 Miliar
“Mudah-mudahan melalui kegiatan bersama jajaran Kodim 0617Majalengka, Sat Pol PP dan BPBD Kabupaten Majalengka yang tergabung dalam satgas penanganan Covid-19 Majalengka dapat mempercepat Majalengka keluar dari zona merah Covid-19,” harapnya.
Selain melakukan penyemprotan disinfektan, petugas juga memberikan imbauan pada masyarakat pengunjung agar mematuhi protokol kesehatan. Di antaranya, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun (3M) serta tidak berkerumun. (Dins)