KOTA CIREBON, SC- Komisi III DPRD Kota Cirebon mengaku mendapat banyak keluhan dari masyarakat soal iuran Lembar Kerja Siswa (LKS) yang dipungut sekolah. Kepada orang tua siswa pihak sekolah berdalih, iuran LKS diadakan karena anggaran untuk pengadaan terkena refocusing penanganan Covid-19.
Menyikapi persoalan tersebut, Komisi III DPRD memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon. Kepada Kepala Disdik Kota Cirebon dan jajarannya, Komisi III meminta agar Disdik dapat mengawasi setiap sekolah terkait iuran LKS itu.
Ketua komisi III DPRD Kota Cirebon Tresnawaty, mengatakan, akibat dana LKS direfocusing, muncul inisiatif iuran LKS yang merupakan hasil kesepakatan bersama antara orang tua murid, guru dan kepala sekolah. Namun, lanjut Tresnawaty, tidak sedikit orang tua murid yang ekonomi rendah merasa dirugikan atas adanya kesepakatan tersebut.
“Awalnya dana LKS ini dibantu oleh pihak sekolah. Karena direfocusing sekarang tidak ada (anggaran). Tapi hasil kesepatakan itu, ada yang dirugikan,” kata Tresna kepada wartawan, usai rapat kerja dengan Dinas Pendidikan, di Gedung DPRD, Senin (15/2/2021).
Tresna menegaskan, iuran tersebut tidak dapat disebut dari pungutan liar (pungli), melainkan hasil kesepakatan bersama orang tua murid, guru dan kepala sekolah membentuk komite.
“Solusinya agar Disdik memperketat sekolah-sekolah tersebut. Tidak bisa sekolah itu semena-mena, harus tetap dalam pengawasan dan yang terpenting itu, hak belajar murid tidak boleh terganggu, walupun ekonominya bawah, disdik harus ada pengawasan,” katanya.
Ditegaskan legislator dapil Harjamukti itu, keadaan keuangan jangan dijadikan alasan Disdik Kota Cirebon. Sehingga muncul adanya persoalan tersebut. Tresna mengusulkan kepada Disdik, di zaman digitalisasi ini LKS agar harus dijadikan paperless, menyesuaikan dengan zaman.
“Silahkan kreativitas dari Disdik untuk mengawasi sekolah, dan anak didik terlayani, jangan sampai nanti masih ada yang mengeluh kepada kami,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Irawan Wahyono mengatakan LKS biasanya dibiayi APBD melalui dana BOS. Namun, dikarenakan ada penyesuaian anggaran atau refocusing yang biasanya 2 semester menjadi 1 semester, maka dilakukan musyawarah dengan orang tua siswa.
“Akhirnya LKS semester 2 ini diswadaya, meskipun mekanisme musyawarahnya ditempuh tapi di sisi lain ada yang tidak berkenan,” kata Irawan.
BACA JUGA: Komisi II Desak PD Pembangunan segera Operasikan BRT
Irawan memastikan, pihaknya, akan segera menindaklanjuti saran dan solusi dari Komisi III. Menurutnya, masukan Komisi III akan menjadi bahan evaluasi bersama di Dinas Pendidikan.
“Aspirasi masyarakat akan tetap kami terima dengan dikeluhkannya iuran LKS semester 2 ini. Nanti kita, kumpulkan kepala sekolahya,” tandasnya. (Surya)