MAJALENGKA, SC- Pemerintah Kabupaten Majalengka menyiapkan anggaran sebesar Rp 6,8 miliar, untuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang sudah ditetapkan digelar 22 Mei 2021. Pilkades serentak akan dilaksanakan di 127 desa yang tersebar di 25 kecamatan.
Sekretaris Daerah (Sekda) H. Eman Suherman selaku ketua panitia kabupaten menjelaskan bahwa,tahapan pelaksanaan Pilkades dimulai dari Pebruari sampai Juni. ”Tahapannya sudah mulai dilakukan mulai bulan kemarain,” ungkap Eman.
Guna mendukung pelaksanan Pilkades serentak 2021, Pemkab Majalengka juga telah menyiapkan anggaran yang bersumber dari APBD sebesar Rp 6,8 miliar.
Besarnya anggaran yang disiapkan merupakan konsekwensi dari adanya larangan pembiayaan dari pihak ketiga atau calon seperti Pilkades sebelumnya. Hal itu merujuk kepada Perbub No 8 tahun 2021 tentang biaya pelaksanaan Pilkades dianggarkan dalamn APBD, dan Permendagri 72 tahun 2020.
“Jadi Pilkades serentak ini tidak ada lagi pungutan kepada calon kepalaa desa sehingga pemerintah kabupaten Majalengka telah menganggarkan dari APBD Kabupaten sebesar Rp 6,8 miliar,” jelasnya.
BACA JUGA: Biaya Pilkades Tak Boleh dari Pihak Ketiga
Pemerintah kabupaten Majalengka, lanjutnya, menyiapkan kertas suara, bilik suara, papaayon di TPS . Tetapi desa juga boleh mengangarkaan dari APBDes untuk menunjang pelaksanaan Pilkades tersebut dengan kesepakatan bersama. Selain itu dalam masa pandemi covid19 panitia harus menyiapkan TPS di setiap blok dan maksimal 500 pemilih di setiap TPS yang ada .
“Sedangkan calon kepala desa maksimal 5 calon di setiap desa kalau lebih akan diseleksi oleh panitia kabupaten yang nantinya akan mengerucut kepada 5 calon,” pungkasnya. (Dins)