KABUPATEN CIREBON, SC- Satreskrim Polresta Cirebon berhasil menangkap sembilan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan dan penadahan. Pengungkapan kasus tersebut, hanya dalam kurun waktu 10 hari selama berlangsungnya Operasi Jaran Lodaya dari tanggal 22 Februari sampai 3 Maret 2021. Hal itu diungkapkan, Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi M Syahduddi saat pers rilis di Mako Polresta Cirebon, Kamis (4/3/2021).
Syahduddi mengatakan, selama 10 Hari Operasi Jaran 2021, Polresta Cirebon berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor yang menjadi target operasi. Selain itu, Satreskrim Polresta Cirebon juga berhasil mengungkap tiga kasus diluar target operasi.
“Untuk target operasi ada dua Laporan Polisi (LP) yang sudah lama belum terungkap, yakni LP tahun 2018 dan LP tahun 2017,” kata Syahduddi kepada awak media.
Menurut Syahduddi, dari para pelaku yang berhasil diamankan, satu orang merupakan residivis berinisial AS. Tersangka merupakan spesialis kasus 363 pencurian kendaraan bermotor. Ia menjelaskan, AS merupakan warga Desa Panembahan, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon. Pelaku berhasil diamankan di daerah Kemantren, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Selain AS, jajaran Polresta Cirebon berupaya menangkap W yang kini masuk dalam Dartar Pencarian Orang (DPO). Dikatakannya, identitas dan tempat tinggal, serta aktifitas W sudah dipantau. Hanya tinggal menunggu waktu saja.
“Ini LP tahun 2017, pelakunya masih sama. Yang bersangkutan pernah divonis 2 tahun 6 bulan terkait pencurian dengan pemberatan,” papar Syahduddi.
Dalam melakukan aksinya, tersangka menyasar sepeda motor yang sedang parkir. Pelaku merusak kunci kontak sepeda motor korbannya dengan menggunakan kunci leter T.
“Tersangka melakukan pencurian dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor korbannya menggunakan kunci leter T pada saat sepeda motor sedang parkir,” katanya.
Sedangkan tiga kasus lainnya, sambung Syahduddi, yakni berkaitan dengan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor Operasi Jaran 2021.
Satu tersangka lain berinsial SP (20), warga Desa Dukuh, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon yang melakukan pencurian di halaman parkir Toko Karomah Jalan Wahcid Hasyim, Desa Cipeujeuh, Kecamatan Lemahabang.
“Pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan kendaraan plat merah palsu,” katanya.
Empat tersangka dalam pasal 480 dan 363 lainnya yakni RA (27) warga Desa/Kecamatan Kaliwedi, SA (45) wrga Desa Bulak Kecamatan Arjawinangun, JA (39) warga Desa Gegesik Lor, Kecamatan Gegesik dan MR (20) warga Desa Dukuh Jati, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
Sementara dua tersangka lain yakni SU(18) warga Desa Geyongan, Kecamatan Ciwaringin dan IM (33) warga Desa Tegalgubug Lor, Kecamatan Arjawinangun beraksi di wilayah Arjawinangun.
Menurut Syahduddi, tersangka di wilayah Arjawinangun berhasil dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Arjawinangun bersama Tim Tekab 852 Polresta Cirebon setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi.
“Kemudian tersangka mengarah kepada berinsial IM yang sebelumnya memposting sepeda motor honda Variao 125 di media sosial FB ditawarkan melalui market place group jual beli sepeda motor wilayah Arjawinangiun, Gegesik Susukan, Tegal Gubug,” ujarnya.
Syahduddi menuturkan, korban mengetahui sepeda motornya yang hilang telah ditawarkan di FB dan diposting di market pleace grup jual beli.
“Korban langsung menghubungi Unit Reskrim Polsek Arjawinangun dan Tim Tekab 852 Polresta Cirebon. Saksi pura-pura membeli sepeda motor yang di postingan tersebut, lalu tersangka IM berhasil dibekuk Tim Tekab 852 Polresta Cirebon,” katanya.
BACA JUGA: Tak Terima Aksi Konvoi Ugal-ugalan Direkam, Empat Anggota Berandalan Motor Lakukan Pengeroyokan
Berdasarkan keterangan IM sepeda motor yang telah diposting tersebut, milik tersangka SU. Kemudian SU pun berhasil diamankan. Keterangan dari tersangka SU, motor yang diposting sudah laku dijual dan dikirim lewat paket kereta api ke wilayah Jepara Jateng.
“Petugas kami berhasil mencari barang bukti ke wilayah Jepara, lalu tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Cirebon. Para tersangka tersebut melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 tentang penadah hasil curian,” pungkasnya. (Kirno/Islah)