MAJALENGKA, SC- Warga Kelurahan Cijati, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, memprotes penambangan yang ada di wilayahnya. Mereka mendatangi lokasi tambang golongan C dengan pengawalan dari aparat gabungan TNI, Polri dan Satpol PP serta unsur Kecamatan Majalengka.
Warga yang mendatangi lokasi galian C yang berada di Jalan Majalengka Ring Road tersebut, dilakukan Jumat (5/3/2021) kemarin. Namun, sayangnya pada aksi tersebut tidak ada satu pun pekerja yang berada di lokasi tersebut.
Salah seorang warga, Dani Ramdani mengatakan kedatangan mereka untuk bertemu langsung dengan pihak-pihak yang menjalankan usaha galian.
Menurutnya, aksi tersebut terpaksa dilakukan lantaran praktik galian C di wilayah itu, selain diduga tidak berizin juga sudah mengakibatkan kerusakan lingkungan.
“Galian ilegal ini, mengakibatkan kerusakan lingkungan, jalan jadi kotor dan pepohonan juga sudah banyak yang ditebang,” kata Dani yang juga Ketua Karang Taruna Kelurahan Cijati.
Dia menjelaskan praktik galian C ilegal tersebut sudah berlangsung selama 15 hari. Sejak dimulai, tidak ada satupun pihak pengusaha galian yang datang ke kelurahan maupun kecamatan untuk menempuh proses perizinan.
“Yang jelas sampai saat ini proyek galian tidak ada kordinasi tidak ada izin ke kelurahan bahkan kepada warga. Minimal ada koordinasi dengan warga sekitar dan pemerintahan daerah karena ini jelas merusak lingkungan,” tegasnya.
Kapolsekta Majalengka AKP Kustadi menuturkan dari pengecekan di lokasi tidak ditemukan satu pun pekerja maupun pemilik galian C yang didatangi warga tersebut.
BACA JUGA: Banjir Rendam Tiga Wilayah Kecamatan
Menurut Kapolsek dengan tidak ditemukannya pihak terkait itu, polisi dalam hal ini belum bisa memastikan apakah galian C tersebut benar-benar ilegal atau sudah berizin.
“Tadi yang saya datangi ada lima lokasi galian, tidak ada kegiatan tapi alat beratnya ada. Karena tidak ada orangnya jadi kita tidak bisa cek legalitas dan izinnya,” ucapnya. (Dins)