KABUPATEN CIREBON, SC- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon menyiapkan tim Satgas Penanganan Covid-19 hingga tingkat kecamatan dan desa untuk memantau warga Kabupaten Cirebon yang mudik pada lebaran tahun ini. Persiapan dilakukan menyusul diperbolehkannya mudik tahun ini oleh pemerintah pusat.
Hal itu dikemukakan Bupati Cirebon, H Imron MAg, usai meninjau pelaksanaan vaksinasi sejumlah pengurus dan Kyai di Pondok Pesantren Khas, Kempek, Kecamatan Gempol, kemarin (18/3/2021). Menurut Imron, dengan tidak adanya larangan mudik oleh pemerintah pusat tahun ini, maka Pemerintah Daerah (Pemda) harus bersiap melakukan pemantauan pemudik di wilayahnya.
Dikatakan Imron, hal itu dilakukan guna memutus penularan Covid-19 dari pemudik. Pasalnya, kata Imron, berkaca dari pengalaman tahun kemarin, penyebaran awal Covid-19 di Kabupaten Cirebon berasal dari pemudik yang pulang ke Kabupaten Cirebon. “Kasus-kasus terdahulu seperti itu, penularan Covid-19 biasanya dari pemudik atau orang luar yang masuk dan berinteraksi dengan masyarakat Kabupaten Cirebon. Bahkan awal Covid-19 mewabah di Kabupaten Cirebon itu bermula dari warga yang pulang ke kampung halaman di Kabupaten Cirebon,” ujar Imron.
Oleh karena itu, lanjut Imron, pada mudik tahun ini pihaknya akan menyiapkan Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kabupaten sampai tingkat kecamatan dan desa untuk memantau kepulangan para pemudik. Tentunya, pemantauan dilakukan untuk memastikan protokol kesehatan dilaksanakan oleh pemudik. Selain itu, tim Satgas Penanganan Covid-19 juga akan memperketat pemudik dengan melihat surat bukti sudah divaksin bagi warga yang sudah divaksin.
Bagi masyarakat yang belum divaksin, tambah Imron, maka pemudik harus bisa menunjukkan surat swab atau antigen sebagai bukti bahwa mereka telah menjalani swab atau rapid antigen untuk diketahui status kesehatannnya. Jika pemudik tidak bisa menunjukkan salah satu dari syarat tersebut, maka yang bersangkutan harus menjalani prosedur penanganan Covid-19 oleh layanan kesehatan setempat dan salah satunya ialah melakukan isolasi selama 14 hari. “Protokol kesehatan diperketat, nanti satgas akan meminta pemudik menunjukkan surat bukti bahwa dia sudah divaksin atau diswab dan rapid,” paparnya.
Seperti diketahui, meskipun pandemi Covid-19 masih berjalan dan belum mereda, pemerintah memutuskan tidak akan melarang masyarakat untuk mudik Lebaran tahun ini. Pemerintah melalui Kementrian Perhubungan menyebut, akan ada mekanisme protokol kesehatan ketat yang disusun pihaknya dan Satgas Covid-19. Kementrian Perhubungan akan koordinasi dengan Satgas Covid-19 terkait mekanisme mudik yang diatur bersama dengan pengetatan dan dilakukan tracing bagi masyarakat yang hendak berpergian. (Islah)