KOTA CIREBON, SC – Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon melakukan eksekusi terhadap sejumlah ruko di Jalan Winaon, Kanoman, Kecamatan Pelakipan, Kota Cirebon, Senin (7/4/2021) pagi.
Juru bicara PN Kota Cirebon, Aryo Widiatmoko SH, menyampaikan, eksekusi ruko-ruko itu atas nama permohonan yang diajukan pemohon eksekusi, Wika Tandean. Menurut Aryo ,total ruko yang menempati lahan itu ada delapan. Sebanyak empat ruko terpaksa dilakukan eksekusi, sedangkan empat ruko lainnya diserahkan secara sukarela.
“Permohonan eksekusi ini tindak lanjut dari pelaksanaan putusan perkara awal pada tahun 2017 dengan nomer perkara 46. Diperkara 46 itu dalam amar putusan dimenangkan penggugat rekonvensi atas tergugat konvensi yaitu Wika Tendean,” kata Aryo.
Sebelumnya, lanjut Aryo, pada perkara awal posisi Wika Tendean sebagai tergugat. Di perjalanan perkara, Wika mengajukan rekonvensi akhirnya gugatan rekonvensinya dikabulkan.
BACA JUGA: Hibah Lahan UGJ Tak Bisa Dilanjut
Terlebih lanjut, terhadap putusan pengadilan diajukan banding, lalu putusan banding, menguatkan putusan pengadilan begitu juga dengan putusan kasasi yang isinya menolak pemohon kasasi.
Selanjutnya, kata Aryo, diajukanlah permohonan eksekusi terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, lalu oleh ketua Pengadilan diproses dengan mengadakan aanmaning.
Sebelum itu, pihaknya, telah melakukan telaah perkara apabila dalam telaah perkara itu bisa dilakukan eksekusi, maka dilakukan eksekusi.
Lebih lanjut kata dia, setelah dilakukan telaah ternyata bisa dilakukan eksekusi lahan, maka ketua pengadilan melakukan teguran agar ruko yang berada di tempat itu segara dikosongkan.
“Hari ini dilakukan eksekusi secara rill karena ada beberapa dari pihak yang kalah tidak melakukan isi putusan secara sukarela, maka dari itu kami beri tindakan eksekusi secara rill,” kata Aryo.
BACA JUGA: Kadisdik Kota Cirebon: PTM Digelar Serentak Juli
Terkait kasus ini, pihaknya enggan membahas materi dari perkara.
“Tugas kami hanya melakukan eksekusi lahan yang dimenangkan Wika Tendean,” ucapnya.
Pantauan di lapangan, eksekusi lahan itu dikawal ketat petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon.
“Jumlah personel yang kami turunkan dari Polri 250 anggota, TNI dan Satpol PP satu regu. Pengamanan eksekusi berjalan dengan lancar dan kondusif,” kata Kapolres Cirebon Kota, AKPB Imron Ermawan di sela pengamanan. (Surya)