KOTA CIREBON, SC- Vaksininasi Covid-19 diharapkan dapat mencegah penyebaran penyakit yang disebabkan SARS-CoV-2. Melalui vaksinasi antibodinya semakin kuat dan imunitas tubuh terhadap Covid-19.
Namun, bagi masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi, dilarang untuk mendonorkan darahnya dengan jangka waktu yang cukup lama. Hal itu guna mencegah kemungkinan yang terjadi, karena pascadivaksin tubuh membutuhkan waktu untuk merespon antibodinya.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Puskesmas Kesambi, Farah Fadila, beberapa waktu lalu. Menurutnya, pascadivaksin boleh mendonorkan darah namun harus menunggu waktu yang cukup lama, yaitu minimal dua minggu pasca divaksin tahap kedua.
BACA JUGA: Hibah Lahan UGJ Tak Bisa Dilanjut
“Kalau dari ketentuan PMI sendiri itu minimal dua minggu setelah vaksin kedua. Kalau setelah vaksin pertama tidak boleh untuk mendonor darah,” kata Farah.
Farah pun mengimbau kepada masyarakat khususnya pendonor darah yang biasa melakukan donor darah, agar tidak mendonorkan darahnya jika masih dalam proses vaksinasi tahap pertama.
“Alasannya, karena tubuh itu butuh respon antibodinya, jadi itu memang berdasarkan dari jurnal-jurnal, kalau dari PMI sendiri hanya menunjukkan minimal paling cepat dua minggu setelah vaksin yang kedua,” ungkapnya.
BACA JUGA: Fifi Novianty, Alumni IAIN Cirebon Jadi Lulusan Magister Tercepat dan Terbaik di KPI UIN Yogyakarta
Sementara itu, Pendonor Darah Aktif, Andi Azis mengatakan, dia juga lebih memilih mentaati anjuran dari medis yang dipercaya sudah mengetahui mana yang baik dan mana yang buruk bagi kesehatan tubuh.
“Kita menunggu sesuai dengan anjuran dari medis saja, agar tidak ada gejala efek samping yang merugikan untuk badan kita sendiri. Pesannya, untuk masyarakat pendonor aktif mengikuti anjuran medis saja, jangan buru-buru, lagipula kalau telat seminggu dua minggu tidak apa-apa,” pungkasnya. (Yusuf)