KABUPATEN CIREBON, SC- Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Cirebon memastikan, selama bulan suci Ramadhan tempat hiburan malam (THM) tidak diperbolehkan beroperasi terhitung mulai H-2 Ramadhan sampai dengan H+3 Idul Fitri.
Kepala Bidang Pariwisata Disbudparpora Kabupaten Cirebon, Nana Mulyana menyampaikan, larangan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Cirebon dan keputusan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sadar Covid-19.
“Sesuai Surat Edaran Bupati sama putusan PPKM sadar Covid-19, sementara untuk tempat hiburan malam tutup H-2 sampai H+3. Termasuk restoran, kalau memang rumah makan buka untuk melayani yang tidak puasa harus menghormati yang puasa,” kata Nana, Rabu (14/4/2021)
Sedangkan, untuk tempat hiburan yang masuk dalam kategori destinasi wisata, diperbolehkan buka mulai pukul 09.00 hingga pukul 17.00 WIB.
“Tempat hiburan destinasi wisata buka jam 9 tutup jam 5 sore, seperti Ambulu dan Batulawang,” katanya.
Sementara, bagi tempat hiburan yang mengandung unsur kemaksiatan semuanya tidak diizinkan buka. Hal itu demi terciptanya suasana bulan suci Ramadhan tanpa hal-hal negatif yang dapat menodai bulan penuh berkah ini.
“Tempat hiburan yang mengandung maksiat semuanya ditutup,” tegas Nana.
Ia menjelaskan, bagi rumah makan yang ingin tetap buka di siang hari, diwajibkan untuk menghormati orang-orang yang sedang berpuasa khususnya umat Islam, seperti menutup tempat dagangannya dengan tirai sehingga tidak terlihat seperti sebelum Ramadhan.
“Untuk rumah makan tidak boleh terbuka seperti biasanya, harus tertutup. Kan harus menghormati umat Islam yang sedang berpuasa,” katanya.
Terkait aturan buka puasa bersama, kata dia, dalam surat edaran tidak disebutkan. Bahkan, lanjut dia, diaturan PPKM juga demikian.
“Di situ (SE Bupati, red) kita tidak menuangkan. Di aturan PPKM juga tidak ada, saya tidak tahu tidak membaca itemnya. Jadi intinya tidak ada aturan khusus untuk itu,” pungkasnya. (Joni)