KABUPATEN CIREBON, SC- Seleksi calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) dan Direksi Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Jati, Kabupaten Cirebon sudah masuk tahap proses penjaringan. Proses tersebut dilakukan sesuai dengan PP 54 tahun 2017 tentang Fit and Propertest yang hanya dilakukan oleh Bupati. PP tersebut sekaligus menjawab keinginan DPRD yang tidak dipenuhi pihak eksekutif (Pemkab Cirebon), yakni agar proses wawancara para calon Dewas dan Direksi PDAM dilakukan anggota dewan.
Hal tersebut dikemukakan Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Cirebon, Dedi Samanhudi kepada Suara Cirebon, Rabu (28/4/2021).
“Dewan menghendaki wawancara dari sana (DPRD, red), tapi kita dengan PP 54 tahun 2017 itu bahwa fit and propertest dilakukan oleh Bupati. Kalau tembusan (ke DPRD, red) sudah, nanti dewan memberikan saran-saran,” kata Dedi.
BACA JUGA: Muncul Wacana Satori-Luthfi
Menurut Dedi, saat ini proses penjaringan calon anggota Dewas dan Direksi PDAM Tirta Jati sudah selesai dilakukan. Total calon yang masuk penjaringan tercatat ada 21 orang. Mereka akan berebut untuk mengisi tiga posisi jabatan yang kosong, yakni Direktur Umum (Dirum), Direktur Teknik (Dirtek) dan Dewan Pengawas (Dewas).
“Dari 21 pendaftar itu sampai mengalami tiga kali perpanjangan. Ada satu orang pendaftar dari Jakarta, satu orang dari Bandung dan sisanya dari Cirebon,” kata Dedi.
Dari 21 orang yang mendaftar tersebut, lanjut dia, terdiri dari 3 orang untuk posisi Dirum, 3 orang untuk posisi Dirtek dan 15 orang yang akan bersaing mengisi posisi Dewas.
“Ke-21 orang ini yang sudah dinyatakan lolos secara administrasi,” jelas Dedi.
Dikatakan Dedi, tahapan selanjutnya ke-21 peserta akan diuji oleh panitia seleksi (pansel) dari akademisi. Dalam hal ini, lanjut Dedi, pihaknua menggandeng Unpad untuk melaksanakan seleksi.
BACA JUGA: Mengubah Struktur Bangunan Pendopo Langgar UU Cagar Budaya
Para peserta akan mengikuti ujian pada Minggu besok, termasuk tes psikologi. Selanjutnya, bagi peserta yang lolos akan dilakukan wawancara dengan kuasa pemilik modal yakni Bupati Cirebon.
“Sampai tiga kali itu karena syaratnya memang cukup berat, terutama untuk posisi Dirtek dan Dirum. Untuk direksi kan harus punya SKK, makanya cukup berat sehingga perlu tiga kali dibuka pengumuman penjaringannya,” pungkasnya. (Islah)
BACA JUGA: Hibah Lahan UGJ Tak Bisa Dilanjut