KABUPATEN CIREBON, SC- Sebanyak 60 Industri Kecil Menengah (IKM) yang bergerak dalam usaha olahan makanan dinilai kelayakan proses produksi hingga pengemasannya oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) Jawa Barat. Penilaian tersebut akan dilakukan dalam beberapa bulan kedepan. Dan jika lolos, para pelaku IKM di Kabupaten Cirebon ini nantinya akan mendapat sertifikat halal.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperdagin) Kabupaten Cirebon, Dadang Suhendra, melalui Kabid Perindustrian, Endang Pujiastuti, mengatakan, proses dan tahapan pengajuan sertifikasi halal sudah dilakukan sejak Januari 2021 lalu.
Menurutnya, para IKM yang mendaftar mulanya ada 87 IKM. Setelah itu, kemudian ada tahapan screening sehingga jumlahnya menyusut menjadi 60 IKM. “Setelah pendaftaran, lalu ada screening, dari peserta yang awalnya 87 IKM akhirnya menyusut menjadi 60 IKM dan kemarin mengikuti Bimtek sertifikasi halal,” ujar Endang, kemarin (9/6/2021).
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan kegiatan awal menuju beberapa tahapan selanjutnya sampai kemudian diakhiri dengan pemberian fatwa halal untuk produk olahan makanan yang diajukan. Endang menambahkan, tahapannya sendiri dari mulai pendaftaran, screening, Bimtek, laboratorium, visit dan terakhir pemberian fatwa halal jika semua prosesnya lolos. “Jika semua prosesnya lolos lalu pemberian fatwa,” kata dia.
Masih kata Endang, IKM yang diperbolehkan mengikuti sertifikasi halal tersebut, terlebih dahulu harus memiliki label Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Dan untuk bisa mendapatkan PIRT, IKM bisa mengajukannya ke Disperdagin. “Nanti dilihat proses produksinya, komposisi bahannya dan lain-lainnya. Karena ketatnya proses sertifikasi, biasanya ada sekitar 0,5 persen peserta yang tidak lolos,” ungkapnya. (Islah)