KABUPATEN CIREBON, SC– LSM GMBI Distrik Cirebon Raya menggeruduk gedung DPRD Kabupaten Cirebon untuk meminta klarifikasi atas surat yang telah dilayangkan terkait adanya indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan salah satu oknum anggota DPRD setempat, Senin (14/6/2021).
Ketua LSM GMBI Distrik Cirebon Raya, Maman Kurtubi mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali meminta klarifikasi, tetapi tidak pernah mendapatkan respon.
“Kami sudah beberapa kali meminta klarifikasi, tapi tidak mendapat respon. Hari ini pun, kami dibiarkan menunggu tanpa kepastian,” kata Maman.
Klarifikasi yang dimaksud Maman adalah menyangkut adanya surat permohonan corporate social responsibility (CSR) yang dikeluarkan Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon ke perusahaan swasta, salah satunya PT Longrich.
Surat dengan menggunakan kop Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon Komisi II itu juga meminta tunjangan hari raya (THR) berupa bantuan berupa ratusan parsel dan uang saku ke salah satu perusahaan. Surat itu kemudian menyebar luas di media sosial.
Pihaknya ingin meminta penjelasan, apakah langkah yang dilakukan oleh oknum dimaksud dibenarkan.
“Kemudian ada berapa surat yang dikeluarkan oleh oknum DPRD yang mengatasnamakan Komisi II ini?” tanya Maman.
Menanggapi pertanyaan pihak GMBI tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, HM Luthfi yang menerima langsung audiensi tersebut menjelaskan, ada dua persoalan terkait hebohnya surat permohonan corporate social responsibility (CSR) tersebut. Pertama yang dikeluarkan Komisi II ke perusahaan salah satunya PT Longrich. Kemudian surat yang dikeluarkan eksekutif ke BJB.
“Benar ada surat dari Komisi II. Setelah surat itu keluar kami langsung merespon, kami baru tahu setelah dua minggu,” kata Luthfi.
Ia juga mengaku mendapatkan salinan surat tersebut. Menurutnya, surat itu mal administrasi. Pihak-pihak terkait pun sudah dipanggil. Harus diakui sekretariat, lanjut Luthfi, Komisi II sudah melakukan kesalahan, karena tidak berhak membuat surat keluar tanpa melalui pimpinan.
“Artinya ketika komisi atau unsur alat kelengkapan dewan (AKD) ingin mendatangkan para pihak, suratnya harus dari pimpinan. Atas kesalahan tersebut, kami meminta komisi II menarik surat yang telah dikeluarkan, karena itu mal administrasi,” katanya.
Sebelum suratnya direspon pihak perusahaan, memurut Luthfi, surat tersebut sudah ditarik lagi. Kalaupun muncul dinamika di media sosial (Medsos) dan membuat riuh. Ia mengakui, situasi tersebut terjadi atas kesalahan lembaganya.
“Kami sudah meminta komisi II bisa menyelesaikannya dan para pihak yang menerima surat itu sudah memahami. Alhamdulillah, tidak ada bingkisan apapun yang dimintakan,” katanya.
Karena, menurut Politisi Partai PKB itu, terkait CSR pihaknya tidak mempunyai wewenang mengeksekusi. Sebab hal itu adalah kewenangan eksekutif.
“Kalau ditanya ada berapa surat yang beredar? Persisnya saya tidak tahu. Tapi hasil rekomendasi dari kami, meminta untuk menarik kembali surat yang dikeluarkan. Dan sudah dilakukan, ini sebagai evaluasi manajemen kami,” terangnya.
Data yang dihimpun Suara Cirebon menyebutkan, surat dengan menggunakan kop DPRD Kabupaten Cirebon Komisi II itu, bahkan membuat ramai internal DPRD sendiri, karena dinilai tidak etis.
Surat yang dikeluarkan tanggal 9 April 2021 tersebut ditujukan kepada Direktur PT Longrich. Surat itu bernomor 1666/001/KomII, sifat penting dan perihal bantuan CSR, berisi tentang permohonan THR dari Komisi II.
BACA JUGA: DPRD Akan Panggil Kapus dan R
Rincian permohonan bantuan juga tertera dalam surat, yakni, pertama meminta baju seragam batik sebanyak 100 buah, kedua meminta parsel dan uang saku sebanyak 200 paket. Dalam surat juga disebutkan agar pihak perusahaan memenuhinya dan menghubungi staf pendamping Komisi II yang disebutkan nama serta dicantumkan nomor telepon yang bersangkutan.
Di akhir surat tertera nama dan tanda tangan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Mad Saleh yang dicap dengan stampel Ketua DPRD Kabupaten Cirebon. Informasinya, surat yang sama telah disebar ke 12 perusahaan. (Joni)