KOTA CIREBON, SC – Komisi I DPRD Kota Cirebon menggelar rapat pleno penentuan skor dan dan ranking calon anggota Komisi Informasi Daerah (KID) berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), Senin (21/6/2021) kemarin.
Proses pemberian nilai (skor) yang sebelumnya sempat buntu karena adanya dua anggota Komisi I yang belum memberi nilai, berhasil diputuskan dalam rapat pleno tersebut.
Ketua komisi I DPRD Kota Cirebon Imam Yahya mengungkapkan dalam rapat pleno ada beberapa poin yang disepakati bersama, pertama dalam menentukan batas minimal penilaian itu di angka 50 dan maksimal 90 bagi calon anggota KID Kota Cirebon periode 2021-2025.
Kedua, adanya beberapa calon anggota KID yang belum terisi nilai karena dua anggota Komisi I yakni Edi Suripno dan Dan Mardani belum memberikan nilai, disepakati pengisian nilainya diberikan skor minimal.
“Ketiga menyepakati nama-nama hasil rapat pleno tadi berdasarkan skoring dan sudah dilakukan peringkat, yang selanjutnya akan kami serahkan hasil rapat kepada pimpinan DPRD,” kata Imam, usai rapat pleno.
Setelah itu, lanjut Imam, pimpinan DPRD membuat surat pengantar yang ajukan kepada eksekutif. Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 tahun 2016 lima nama calon anggota KID itu ditetapkan Wali Kota Cirebon.
“Karena penetapannya ada di Wali Kota Cirebon, sementara uji kelayakan dan kepatutan produk atau hasil ketetapan Komisi I DPRD Kota Cirebon,” ungkap Imam.
BACA JUGA: Penetapan KID Terhambat, Ketua Dewan Turun Tangan
Imam mengakui, pada rapat pleno terjadi perdebatan karena ada dinamika. Sehingga pada saat mengambil keputusan berdasarkan kesepakatan.
Data yang didapat Suara Cirebon, hasil skoring dan peringkat 10 calon anggota KID periode 2021-2025 hasil rapat pleno Komisi I DPRD Kota Cirebon yakni pertama Candra Bima Pramana, kedua Adi Havid Fudin, ketiga Jauhari, keempat Luthfiyah Handayani, kelima Eki Bahtiar, keenam Saptaji, ketujuh Evi Wahyuningsih, kedelapan Muhammad Rafi, kesembilan Taufik Hidayat, kesepuluh Ahmad Nurjanah. (Surya)