KOTA CIREBON, SC – Keberadaan basement di Alun-alun Kejaksan Kota Cirebon sejatinya dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Namun, hal itu terkendala belum adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Parkir di basement.
Hal itu dikemukakan anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon, Heriyanto kepada wartawan, usai rapat kerja dengan Dinas PUPR dan Dishub setempat terkait fungsional basement di Alun-alun Kejaksan, Rabu (23/6/2021).
Heriyanto juga menyoroti pengelolaan basement yang dijadikan lahan perparkiran Alun-alun Kejaksan yang belum ada kejelasan, apakah dari Dishub ataupun dari pihak ketiga.
“Karena sebetulnya basement berpotensi untuk perparkiran kalau sudah ada Perdanya dapat meningkatkan PAD. Tapi sayangnya basement kurang tinggi, mobil seperti Pajero tidak dapat masuk karena ngepas,” kata Heriyanto.
Menurutnya, kurang tingginya basement menjadi tanggung jawab kontraktor. Setidaknya, keberadaan basement ini dapat meminimalisir parkir mobil di tepi jalan.
“Seperti yang mau ke At Taqwa, kalau di sananya penuh bisa ke basement. Basement ini bisa berpotensi di parkir, bagaimana tinggal mengelolanya,” ujar Yanto.
Menurut Yanto, pihak kontraktor harus bertanggung jawab dan segera membereskan kekurangan – kekurangan basement, dengan memanfaatkan masa pemeliharaan sampai akhir Agustus.
BACA JUGA: Pelajar SMA Masuk Jebakan, Dikira Perempuan Gak Taunya Laki-Laki
“Mumpung masih ada waktu untuk pelaksanaan memberesi yang kurang seperti air tanah masih keluar,” kata Yanto.
Senada, Ketua Komisi II DPRD Cirebon, Watid Shariar menambahkan, basement Alun-alun Kejaksan masih ada yang harus diselesaikan pihak kontraktor dan Dinas PUPR dari segi konstruksi bangunan.
“Basement masih sangat kurang tinggi, kalau seperti mobil sedan yang kecil mah masih bisa masuk dan kami sebetulnya sudah meminta pihak kontraktor untuk segera memberesi,” kata Watid.
Sementaraitu, Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR Kota Cirebon, Pungki mengklaim, basement sudah dapat difungsikan meski dari pihak Dishub belum berani mengoperasikan.
“Basement (untuk) parkir memang sudah layak, tapi dari pihak dishub belum berani beroperasi karena belum ada regulasi sebagai payung hukum untuk mengatur parkir di basemen Alun-alun Kejaksan. Perlu ada Perwali dulu untuk mengatur itu,” kata Pungki.
Menurutnya selama masa pemeliharaan masih menjadi tanggung jawab pihak kontraktor hingga Agustus mendatang.
Di kesempatan itu, Kepala UPT Parkir Agus Gumelar menyampaikan, beberapa masukan dari Komisi II segera disampaikan kepada Kepala Dishub, termasuk pemasangan water barrier dan kondisi parkir basement.
“Kebijakannya menunggu legalitas temasuk kebijakan mau dikelola Dishub atau pihak ketiga,” kata Agus. (Surya)