MAJALENGKA, SC- Pemerintah Kabupaten Majalengka (Pemkab Majalengka), akan memberikan sanksi pada warganya yang menolak untuk divaksinasi Covid-19.Ancaman Pemkab akan ditindaklanjuti dengan instruksi bupati.
Instruksi bupati ini sebagai tindak lanjut dari Perpres 14 tahun 2021. Dalam Perpres tersebut, mempersyaratkan setiap bantuan sosial maupun layanan pemerintah harus menunjukan sertifikat vaksinasi.
Bupati Majalengka, Karna Sobahi menegaskan, bahwa sanksi semacam itu, dalam rangka mempercepat vaksinasi di Kabupaten Majalengka, melalui pendekatan secara persuasif dan partisipatif.
Sehingga bupati berharap, warga masyarakat Kabupaten Majalengka ikut serta mensukseskan program vaksinasi. Hal ini sebagai salah satu upaya yang dilakukan pemerintah daerah untuk menekan penyebaran virus Covid-19 di Majalengka
“Jadi, jika terjadi keengganan dan penolakan vaksinasi Covid-19. Maka dalam waktu dekat Pemda Majalengka akan mengeluarkan instruksi bupati menindaklanjuti Perpres Nomor 14, Tahun 2021,” ungkap Karna Sobahi melalui pesan singkat yang dikirim kepada wartawan Kamis (24/6/2021).
BACA JUGA: Rencana KBM Tatap Muka Terancam Batal
Karna Sobahi menjelaskan, bahwa dalam Perpres Nomor 14, Tahun 2021 tersebut, akan mempersyaratkan setiap bantuan apapun. Baik itu dari APBN, APBD Provinsi dan APBD seperti bansos, hibah dan sebagainya.
“Bahkan, persyaratan dengan menunjukan sertifikat vaksinasi Covid-19 tersebut, juga akan berlaku untuk pelayanan Adminduk, perijinan dan keterangan bantuan perorangan maupun kelompok,” jelasnya.(Dins)