KABUPATEN CIREBON, SC- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon memastikan Peratiran Bupati (Perbup) Nomer 74 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemilihan Kuwu (Pilwu) sudah ditandatangani Bupati.
Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) DPMD Kabupaten Cirebon, Aditya Arif Maulana, mengatakan, setelah payung hukum pilwu serentak itu selesai ditandatangani, tahap selanjutnya adalah sosialisasi Perbup tersebut. Namun, lanjut Aditya, mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19, maka rencananya sosialisasi akan dilakukan secara virtual.
“Perbupnya sudah selesai, tinggal sosialisasi. Tapi rencananya kita lakukan secara virtual,” ujar Aditya, Selasa (27/7/2021).
Menurutnya, secara umum Perbup tersebut hampir sama dengan produk sebelumnya. Beberapa penyesuaian hanya ada pada poin terkait penerapan protokol kesehatan sesuai dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Prokes dan Pelaksanaan Pilwu di Masa Pandemi.
“Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) menyesuaikan DPT, nanti satu TPS itu maksimal 500 pemilih. Nantinya untuk pilwu tahun ini tidak ada panggung untuk para calon, semua calon di rumah masing-masing,” kata dia.
Dijelaskan Adit, pelaksanaan pilwu dengan ketentuan tersebut, dimaksudkan untuk mengurangi potensi terjadinya kerumunan guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Cirebon. Hal itu dilakukan sejak mulai tahapan sampai pada pelaksanaan pemungutan suara pada November mendatang.
“Semua panitia akan dilakukan swab antigen sebelum pelaksanaan pemungutan suara, kemudian di TPS juga nanti akan ada petugas kesehatan,” papar Aditya.
Pada masa kampanye nanti, pihaknya akan membuat kebijakan dengan melarang kampanye secara tatap muka. Ia menyebut, kampanye akan diarahkan agar dilakukan secara virtual dengan memanfaatkan media sosial dan media -media lainnya.
Lebih lanjut Aditya menjelaskan, sesuai rencana awal, tahapan awal pilwu akan dilaksanakan pada 20 Agustus 2021 mendatang, yakni pembentukan panitia pemungutan suara (PPS) alias panitia pilwu tingkat desa. Sedangkan untuk pencoblosannya ditargetkan akan dilakukan pada November 2021.
BACA JUGA: Bakal Calon Kuwu Minta Pilwu Digelar 2021
Sementara jika terjadi ada perolehan suara yang sama dari dua calon kuwu, maka ketentuan untuk memutuskannya ialah dengan melihat hasil perolehan suara terbanyak dari TPS yang tingkat partisipasinya paling tinggi. Sedangkan bagi calon Kuwu yang tidak puas dengan hasil pemungutan suara dan hasil pilwu, bisa menempuh jalur hukum melalui PTUN.
“Ketentuannya masih sama, selisihnya di angka satu persen,” pungkasnya. (Islah)