KABUPATEN CIREBON, SC- Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, Mad Saleh, akhirnya melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait adanya tuduhan gratifikasi uang sebesar Rp40 juta yang menimpanya ke Polresta Cirebon, Senin (16/8/2021).
Menurut Mad Saleh, munculnya tuduhan tersebut setelah para pedagang Pasar Jungjang datang ke gedung DPRD Kabupaten Cirebon untuk melakukan audiensi, 10 Agustus 2021 kemarin.
Tidak lama setelah itu, ia mendapat sebuah informasi mengejutkan dari anggota Komisi II yang menginformasikan bahwa dirinya telah meminta uang sebesar Rp 40 juta kepada Kasmira, perwakilan dari PT. DUMIB (investor revitasilasi pembangunan Pasar Desa Jungjang).
“Setelah itu saya kemudian menelusuri. Saya meminta dan mendapatkan hasil screenshot berupa percakapan saudara Kasmira dengan saudara Yusron (pelaksana tekhnis PT. DUMIB) melalui personal chat di media sosial yang saya dapatkan dari saudara H Khanapi, Sekertaris Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon,” ujar Mad Saleh, saat dihubungi Suara Cirebon, Selasa (17/8/2021).
Dalam isi percakapan yang telah di-screenshot itu, ada kalimat yang menuduh dirinya telah menerima sejumlah uang yang ditransfer dari PT. DUMIB.
“Dan setelah itu muncul di media online, media cetak juga muncul berita mengenai saya telah menerima gratifikasi dari PT. DUMIB, padahal hal tersebut tidak benar. Padahal saya tidak pernah menerima, transferan tersebut,” kata Mad Saleh.
Adapun isi dari kalimat dalam percakapan tersebut, kata dia, transferan uang tersebut untuk menyelesaikan masalah dengan himpunan pedagang pasar (HIMPPAS).
“Perwakilan PT. DUMIB, sdh transver rek M Sholeh ketua Komisi II. Untuk menyelesaikan masalah dengan himpas, betul ya pak H Khanafi,,,,” dan “Bank Mandiri kcp Sumber A/n : Syahirul Hidayat No. Rek : 157-000-739-0223” dan kalimat itu “Itu no rekening yg di tanver, kami siap jaga kode etik rahasia pak,” kata Mad Saleh saat menunjukan isi percakapan tersebut.
Seperti diketahui, hingga kini revitalisasi pembangunan Pasar Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon masih menuai protes terkait kesepakatan harga lapak, los dan kios dari para pedagang pasar yang tergabung dalam himpunan pedagang pasar (HIMMPAS).
Terpisah, Kuasa Hukum HIMPPAS, Ferry Ramadhan, mengaku pihaknya mendukung penuh atas sikap tegas Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Mad Saleh yang telah dituduh menerima gratifikasi dari PT. DUMIB.
BACA JUGA: DPRD Jadwalkan Audiensi Soal Pasar Jungjang
Dengan melaporkanya kepada pihak yang berwajib, kata dia, hal ini sebagai bentuk Mad Saleh tidak berpihak kepada PT. DUMIB yang saat ini sedang bersengketa dengan pedagang Pasar Jungjang.
“Mengenai revitalisasi pasar Jungjang yang syarat dengan dugaan pungutan liar. Saya berharap agar DPRD khususnya Komisi II tetap konsisten untuk dapat menyelesaikan permasalahan pedagang Pasar Jungjang. Dan PT. DUMIB selaku pihak ketiga yang ditunjuk kepala Desa Jungjang dengan objektif dan berpihak pada keadilan,” kata Ferry. (Joni)