KOTA CIREBON, SC- DPRD Kota Cirebon menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon untuk dibahas lebih lanjut oleh panitia khusus (pansus) dan Tim Asistensi Pemda setempat. Hal itu mengemuka dalam rapat paripurna DPRD Kota Cirebon yang mengagendakan pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap lima raperda yang diajukan Pemkot Cirebon, Senin (27/9/2021).
Lima raperda yang diajukan Pemkot Cirebon yakni, Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemda Kota Cirebon ke Perumda Air Minum Giri Nata, Raperda tentang Penyertaan Modal ke PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), serta Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Cirebon Nomor 11/2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemda Kota Cirebon pada Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Cirebon. Juga Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Imam Yahya, menyampaikan, pelaksanan pemerintahan saat ini didasarkan pada otonomi daerah dengan tujuan untuk mempercepat proses pembangunan secara nasional.
“Pelaksanaan pemerintahan akan berhasil jika didukung oleh anggaran yang memadai namun dilaksanakan dengan baik dan transparan,” kata Imam di hadapan paripurna di Griya Sawala.
Untuk itu, lanjut Imam, Fraksi PDI Perjuangan menyambut baik raperda yang diajukan Pemda Kota Cirebon dengan disertai saran, masukan dan rekomendasi untuk menghasilkan perda yang mengacu pada asas kebermanfaatan, konsistensi dan perlindungan yang berlandaskan kepentingan warga Kota Cirebon.
Sedangkan Ketua Fraksi Partai Demokrat, H.P. Yuliarso, BAE mengungkapkan, pihaknya menyetujui ajuan raperda dari Pemda Kota Cirebon.
“Segera dibentuk pansus untuk membahasnya,” kata Yuliarso.
Sementara itu saat memberikan tanggapan atas pemandangan umum fraksi-fraksi tersebut, Wali Kota Cirebon, H Nashrudin Azis menyampaikan terima kasihnya atas saran yang telah disampaikan.
Selanjutnya sesuai dengan mekanisme, Azis mempersilakan kepada DPRD untuk melanjutkan ke tingkat pembahasan melalui Pansus DPRD.
“Kami akan turut serta memberikan saran dan pandangan melalui tim asistensi pemerintah daerah,” ujarnya.
Dengan pembahasan bersama dan komprehensif, kelima raperda tersebut diharapkan benar-benar terarah, tepat sasaran dan mencapai tujuan yang sebenarnya.
“Semoga raperda yang diusulkan dapat menjadi pedoman untuk tercapainya layanan publik di Kota Cirebon yang lebih baik,” kata Azis.
Pada kesempatan itu, Azis juga menyampaikan alasan pengajuan lima raperda dari Pemda Kota Cirebon, khususnya pada tiga raperda yakni, Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemda Kota Cirebon ke Perumda Air Minum Giri Nata, Raperda tentang Penyertaan Modal ke PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), serta Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Cirebon Nomor 11/2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemda Kota Cirebon pada Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Cirebon merupakan dukungan Pemda Kota Cirebon untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Penambahan modal ke Perumda Air Minum Tirta Giri Nata berupa dana talangan yang dapat ditagihkan kembali (reimburse) melalui program hibah air minum berbasis kinerja, dengan dana bantuan yang bersumber dari hibah luar negeri pemerintah Australia,” tutur Azis.
Sedangkan penambahan modal untuk Perumda BPR Bank Cirebon dalam bentuk aset tanah dimaksudkan agar lokasi bank tersebut lebih strategis. Penambahan bangunan dan aset serta renovasi tata ruang dengan harapan dapat meningkatkan kegiatan operasional pelayanan, memberikan rasa aman dan nyaman untuk nasabah.
“Untuk penyertaan modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jabar Banten, Tbk mengacu pada Permendagri Nomor 21/2011 yang mengatur agar daerah dapat melakukan investasi dalam bentuk penyertaan modal daerah pada badan usaha milik daerah atau badan usaha lainnya,” jelasnya.
BACA JUGA: Pemkot Ajukan Lima Raperda, Tentang Penyertaan Modal pada BUMD hingga Lingkungan Hidup
Untuk berapa banyak nilai penyertaan dan penambahan modal di ketiga perusahaan daerah tersebut, menurut Azis, akan ditentukan melalui pembahasan yang dilakukan pansus dan tim asistensi pemerintah daerah.
Mengenai raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, kata Azis, dibutuhkan untuk memenuhi sistem pengelolaan keuangan daerah yang baik. Sehingga perlu dibuat regulasi mengenai perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
“Terakhir, Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dibutuhkan seiring dengan penetapan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja yang berimplikasi pada produk hukum daerah,” pungkasnya. (Surya)