KABUPATEN CIREBON, SC- Pemerintah Kabupaten Cirebon membentuk Tim Tenaga Ahli Percepatan Pembangunan Daerah atau Tim Akselerasi Pembangunan Daerah (TAPD).
Bupati Cirebon, H Imron, MAg mengatakan, tim yang akan diisi oleh tujuh orang pakar tersebut, nantinya akan membantu memberikan masukan dan pemikiran terkait konsep pembangunan di Kabupaten Cirebon.
“Nantinya, tim ini akan memberikan masukan kepada kami untuk memajukan Kabupaten Cirebon,” kata Imron, Selasa (28/9/2021).
Menurut Imron, pandemi Covid-19 yang dirasakan oleh seluruh masyarakat di dunia ini, dampaknya juga cukup dirasakan oleh warga Kabupaten Cirebon. Bahkan, angka pengangguran di Kabupaten Cirebon meningkat saat pandemi ini. Selain itu, menurutnya, sumber daya manusia dan kemiskinan juga masih perlu mendapatkan perhatian serius Pemkab Cirebon.
Dengan adanya TAPD ini, sambung Imron, Kabupaten Cirebon akan bisa bersaing dengan kabupaten lain yang setara. Salah satunya, yaitu dengan bisa menggali potensi yang dimiliki oleh Kabupaten Cirebon dan memanfaatkannya dengan baik.
“Untuk merealisasikan hal ini, masyarakatnya juga harus mendukung program pemerintah,” ujar Imron.
Di kesempatan yang sama, Wakil Bupati Cirebon, Hj Wahyu Tjiptaningsih,menyoroti kendala yang dialami investor saat hendak menanamkan modalnya di Kabupaten Cirebon. Menurut Ayu –sapaan akrab Wahyu Tjiptaningsih– banyak investor yang enggan berinvestasi di Kabupaten Cirebon karena proses izin yang terlalu lama.
“Jadi, perizinan untuk investor harus dipermudah,” tegas Ayu.
Karena menurut Ayu, pemulihan ekonomi harus segera dilakukan pascagoncangnya stabilitas ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19. Karena itu, dirinya juga sangat mendukung terbentuknya TAPD Kabupaten Cirebon.
Sementara itu, ketua tim TAPD, Prof Dr Rokhmin Dahuri, mengaku sangat tersanjung dilibatkan dalam tim percepatan pembangunan tersebut.
Menurutnya, komposisi TAPD yang diisi oleh tujuh orang ini dirasa sudah sangat bagus dan sesuai. Karena bisa mewakili unsur-unsur yang berbeda. Di dalamnya, ada ahli hukum, pemerintahan, agama dan lainnya.
Rokhmin mengungkapkan, salah satu yang akan dibedah oleh TAPD adalah Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Nantinya, tim akan melihat kesesuaian RPJMD yang sudah dibuat.
“Karena kalau RPJMD-nya salah, ya wassalam,” katanya.
BACA JUGA: Tim TAPD Bakal Bedah RPJMD
Sementara, Guru Besar Ilmu Hukum Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Prof Dr H Sugianto SH, MH mengatakan, jangan sampai tim hanya dibentuk saja, namun tidak dipertegas dengan legalitas.
“Jangan sebatas seremonial, yang pertama harus ada legalitas berupa SK. Organisasi apapun harus ada koordinator. Jangan hanya dibentuk, struktur harus jelas,” kata Sugianto. (Islah)