CIREBON, SC- Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mini makin menjamur di Kabupaten Cirebon. Bahkan, tidak sedikit dari SPBU mini itu yang telah cukup lama beroperasi dalam melayani pengisian bahan bakar kendaraan untuk masyarakat.
Namun, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon menyebut, SPBU mini yang banyak tersebar tersebut, rata-rata belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala DPMPTSP Kabupaten Cirebon, Sugeng Darsono melalui Kepala Seksi Penetapan dan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan pada Bidang Pelayanan Administrasi Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP, Dadang Sulaeman, mengatakan, SPBU mini yang banyak bermunculan di Kabupaten Cirebon yakni Indo Mobile dan Pertashop. Dari dua SPBU mini tersebut, kata dia, sebanyak 8 titik SPBU mini adalah milik Indo Mobile. Hal tersebut diketahui dari register permohonan proses pembuatan IMB di DPMPTSP.
Menurutnya, proses perizinan delapan SPBU mini tersebut, sudah diajukan pihak Indo Mobile sejak bulan Mei 2021 lalu. Namun prosesnya baru pada tahap izin fatwa.
“Dari 8 SPBU mini itu baru fatwa dan ada satu yang ditolak karena bangunannya berada di garis sempadan jalan. Sedangkan 7 lainnya masih dalam proses menuju IMB,” ujar Dadang, Kamis (7/10/2021).
Sedangkan untuk Pertashop, sambung Dadang, sudah ada satu titik di wilayah barat Kabupaten Cirebon yang memiliki IMB.
“Kalau Pertashop baru satu yang mengajukan, tapi karena prosesnya cepat ya sekarang sudah ada IMB-nya,” paparnya.
BACA JUGA: Polisi Masih Berjaga di Lahan Tebu Jatitujuh
Ia menjelaskan, banyaknya SPBU mini yang belum memiliki IMB tersebut, ditengarai karena pihak pengusahan tidak fokus mengurus proses perizinan. Sehingga, ketika bangunan sudah berdiri dan usahanya sudah beroperasi sekalipun, keberadaan bangunannya masih tanpa IMB. Oleh karena itu dirinya menekankan kepada seluruh pengusaha SPBU mini agar segera mengurus proses kepemilikan IMB.
Disinggung jumlah total SPBU mini yang sudah beroperasi namun bangunannya belum memiliki IMB, Dadang mengakui pihaknya tidak menginventarisirnya karena DPMPTSP sebatas dinas administrasi.
“Itu (kewenangannya, red) ada di dinas lain,” paparnya.
Sampai saat ini, belum ada pengajuan baru pembuatan IMB dari dua merk SPBU mini tersebut. (Islah)