MAJALENGKA, SC- Munculnya sengketa dalam pelaksanaan pemilu sangat mungkin terjadi. Sengketa pemilu dapat terjadi sejak perencanaan, persiapan, tahapan, hingga pada perhitungan suara hasil Pemilu.
Bentuk pelanggaran pemilu sendiri bisa berupa administrasi maupun pelanggaran pidana. Dan kondisi itu terbuka lebar pada Pemilu 2024 mendatang. Kemungkinan munculnya sengketa Pemilu ini mesti di antisipasi dari awal.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka H Agus Asri Sabana saat memberikan keynote speaker pada acara Obrolan Demokrasi (ORASI) yang dilaksanakan secara daring, Selasa (23/11/2021).
“Di setiap tahapan pemilu atau pelaksanaanya, potensi terjadinya sengketa terbuka lebar. Oleh karena itu, melalui momentum pertemuan ini kiranya semua pihak bisa mengetahui dan mencari solusi penyelesaiannya di Bawaslu,” kata Agus.
Narasumber lainnya pada acara tersebut,anggota KPU Jawa Barat Idham Holik memaparkan,bahwa kondisi persiapan pemilu 2024, dengan melakukan kajian untuk menambah pemahaman terkait regulasi.
“Undang-undang yang diterapkan pada pemilu 2024 nanti, masih sama seperti Pemilu sebelumnya, sehingga kajian ini lebih menitikberatkan pada pemahaman regulasi,” bebernya.
Pada pelaksanaan Pemilu, kata Idham, harus memperhatikan prinsip penyelenggaran Pemilu. Sebab pada umumnya konflik terjadi akibat perbedaan pandangan dalam menyikapi suatu persoalan dan bisa dipicu oleh kecurangan. “Pemilu yang berintegritas adalah Pemilu yang minim penyimpangan,” katanya.
Senada diungkapkan Yulianto, Anggota Bawaslu Jawa Barat. Dia menjelaskan, sengketa timbul pada umumnya diakibatkan dari keputusan KPU yang merugikan pemohon.
Guna menjamin hak-hak itu, Bawaslu memperluas peserta pemilu dengan mengakomodir bakal calon untuk melakukan proses gugatan ke Bawaslu atau lembaga terkait lainnya dalam mencari keadilan.
BACA JUGA: APBD 2022 Diproyeksikan Rp4,052 Triliun
Selain itu, lanjut dia, penyebab sengketa di antaranya dimulai dari penetapan daftar calon sementara (DCS), penetapan daftar calon tetap (DCT) dan laporan dana kampanye.
Sedangkan Wakil Bupati Majalengka Tarsono Dian Mardiana menjelaskan, orasi serial 16 yang diinisiasi Bawaslu Majalengka, sangat bermanfaat untuk memberikan edukasi dan pencerahan demokrasi di Kabupaten Majalengka.
“Diskusi ini sangat bermanfaat untuk membangun alam demokratis di Majalengka, karena akan menambah pemahaman mengenai banyak hal, seperti regulasi maupun peraturan hukum lainnya,” kata Wabup Tarsono. (Dins)