KABUPATEN CIREBON, SC- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang prosesnya kerap kali lambat, bertele-tele sehingga menimbulkan biaya tinggi, dipertanyakan efektivitasnya saat diterapkan nanti.
Hal itu dikemukakan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Kabupaten Cirebon melalui juru bicara fraksi, H Mohammad Ridwan, saat menyampaikan tanggapan resmi fraksinya terhadap hantaran Raperda Retribusi PBG dalam Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi di gedung DPRD setempat, Rabu (8/12/2021).
Menurut Ridwan, selama ini proses keluarnya IMB sering menjadi masalah bagi masyarakat. Hal itu karena prosesnya kerap kali lambat, bertele-tele sehingga menimbulkan biaya tinggi. Namun, fraksinya mempertanyakan, pasca-Raperda Retribusi PBG disahkan nanti, akankah proses perizinan bangunan gedung dapat dikelola lebih cepat dan transparan.
PKS juga mempertanyakan pasal 3 butir 3 Raperda Retribusi PBG yang hanya mencantumkan bangunan gedung milik pemerintah pusat dan daerah saja yang tidak termasuk objek retribusi, sementara milik pemerintah provinsi dan desa tidak tercantum.
“Mohon dijelaskan dan diberikan contohnya bangunan yang memiliki fungsi keagamaan yang tidak termasuk objek retribusi,” kata Ridwan.
Fraksi PKS juga meminta penjelasan tentang wajib retribusi dapat menunda pembayaran retribusi terutang, serta apa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kemudian di pasal 23 tentang ketentuan sanksi akan dikenakan bunga 2 persen tiap bulan. Menurut kami perlu dipertimbangkan ulang, karena sistem bunga tidak relevan dengan kondisi sosiologis mayoritas masyarakat Kabupaten Cirebon yang muslim dan berpotensi menjerat ekonomi seperti utang piutang,” tegasnya.
BACA JUGA: Reses Jangan Sekadar Wacana, Kuwu Trusmi Kulon Tunggu Realisasi Aspirasi yang Diserap Dewan
Pun demikian dengan pengaturan terhadap bangunan gedung yang eksisting sudah berdiri, tetapi belum dilengkapi dengan IMB/PBG.
“Kami mohon penjelasannya juga,” tuturnya.
Sebelumnya, Bupati Cirebon H Imron telah menghantarkan Raperda PBG sebagai pengganti IMB. Hal itu dilakukan sebagai upaya standardisasi perizinan bangunan gedung dan upaya menambah pendapatan daerah. (Sarrah/job)