MAJALENGKA, SC- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melimpahkan kasus dugaan korupsi belasan miliar rupiah pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka. Laporan dugaan korupsi yang melibatkan oknum pejabat salah satu dinas di lingkungan Pemkab Majalengka saat ini mulai ditangani oleh Kejari Majalengka.
Kasus ini bermula dari laporan dan pengaduan (Lapdu) salah satu elemen masyarakat Majalengka, berupa berupa kritik anggaran terhadap LKPJ Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Majalengka tahun anggaran 2020, yang mengakibatkan dugaan adanya kerugian negara hingga Rp11.983.379.358.
Kasi Intelijen Kejari Majalengka Elan Jaelani kepada wartawan mengatakan, pelimpahan kasus dugaan korupsi tersebut baru diterima pihaknya belum lama ini.
“Kami menerima limpahan laporan dugaan kasus korupsi dari Kejati Jabar yang melibatkan seorang pejabat di Majalengka,” kata Elan, Selasa pecan lalu.
Saat ini lanjutnya, limpahan laporan tersebut tengah didalami sebelum melakukan pemanggilan pada pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. “Nanti akan kami sampaikan lebih jauh apakah ada unsur pidana korupsi atau tidak,” jelasnya.
Kasus dugaan korupsi itu berupa kritik anggaran terhadap LKPJ Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Majalengka tahun anggaran 2020 yang mengakibatkan adanya kerugian negara sebesar Rp11.983.379.358.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Majalengka ini berawal kajian bersama elemen masyarakat yang bergabung Institut Kajian Publik Majalengka (IKPM).
Hasil kajian tersebut dilaporkan melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Majalengka Transparansi (MATA) yang menjadi bagian dari IKPM. Laporan dugaan kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan pembanguan di Kabupaten Majalengka tahun anggaran 2020 disampaikan MATA pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, awal September lalu.
Direktur MATA Deni Gunawan mengatakan, laporan dan pengaduan (Lapdu) tentang dugaan kerugian uang Negara berangkat dari analisa serta kajian yang dilakukan oleh Institut Kajian Publik Majalengka (IKPM).
Kajian didasarkan pada laporan LKPJ Bupati dan Wakil Bupati Majalengka Tahun Anggaran 2020,dalam hal penyerapan anggaran di Dinas PUTR Majalengka. Dari analisa,serta kajian yang dilakukan ditemukan adanya dugaan kebocoran anggaran dalam jumlah yang tidak sedikit. Hasil kajian sebelumnya telah disampaikan pada Dinas PUTR untuk dilakukan klarifikasi atau ataupun bantahan, dalam kesempatan audiensi yang dilakukan akhir Juli lalu.
”Tidak ada bantahan ataupun klarifikasi terhadap dugaan kebocoran yang disampaikan pada PUTR waktu waktu itu,” ungkapnya, Minggu (2/1/2022).
BACA JUGA: Polres Majalengka Bekuk 7 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Atas kesepakatan semua unsur di IKPM, lanjutnya dugaan kebocoran anggaran lalu dilaporkan kepada lembaga penegak hukum, dalam hal ini Kejati Jawa Barat.
“Laporan resmi kami sampaikan pada Kejati. Dan hari saya mendapatkan informasi bahwa Lapdu itu dilimpahkan pada Kejari Majalengka,” ucapnya.
Sekarang permasalahan dugaan kebocoran anggaran itu, lanjutnya, telah menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. ”Harapan kami laporan yang telah disampaikan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang telah diatur dalam perundang-undangan,” pungkasnya. (Abr)