KOTA CIREBON, SC– Wali Kota Cirebon, H Nashrudin Azis mengaku sangat mengapresiasi penyampaian pendapat yang dilakukan DPRD Kota Cirebon terkait keinginan memperluas wilayah administrasi di enam kecamatan yang masuk wilayah hukum Polres Cirebon Kota, saat rapat dengan Kapolres Cirebon Kota, beberapa hari lalu.
Menurut Azis, sebagai penyelenggara pemerintahan harus dapat bersikap bijak menyikapi isu perluasan wilayah tersebut. Karena, menurut dia, apa yang disampaikan wakil rakyat untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
“Mengenai wacana tersebut, saya kira kita sebagai penyelenggara pemerintahan harus menyikapinya secara bijak dan arif. Karena apa yang disampaikan wakil rakyat di DPRD Kota Cirebon didasarkan pada semangat untuk memberi kemudahan akses pelayanan bagi masyarakat,” kata Azis, Jumat (31/12/2021).
Dan untuk merealisasikannya, lanjut Azis, tentu membutuhkan proses yang tidak singkat. Dibutuhkan mekanisme yang melibatkan unsur pemerintahan yang lebih tinggi.
“Termasuk penyikapan secara arif dan bijaksana dari pimpinan daerah, baik Kota Cirebon maupun daerah sekitarnya,” ujar Azis.
Dalam pandangannya, jika semangatnya adalah untuk mempermudah pelayanan bagi masyarakat, perlu memiliki pandangan yang luas. Semangat itu pula harus dimiliki oleh segenap penyelenggara pemerintahan.
Sekalipun ada batas wilayah administrasi daerah, Azis menegaskan, semua berada di bawah naungan NKRI.
“Lebih spesifik lagi, kita sama-sama berada di wilayah Jawa Barat,” katanya.
Azis mengajak kepada para pemangku kebijakan di Cirebon untuk menyikapi dinamika ini secara bijak, mengedepankan harmonisasi dengan semangat memberikan yang terbaik untuk masyarakat.
Terpisah anggota DPRD Kota Cirebon dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ahmad Syauqy mengatakan, spirit perluasan wilayah Kota Cirebon dalam mewujudkan program-program strategis nasional yang salah satunya adalah Cirebon sebagai kota pusaka, wilayah strategis perdagangan dan jasa dinilai cukup strategis dalam pemenuhan wacana cirebon metropolitan.
“Perluasan ideal dalam rangka memenuhi itu di antaranya tercukupinya ruang terbuka hijau, tingkat jumlah kepadatan penduduk, dengan luasan kota cirebon yang hanya 37,86 km sangat memungkinkan dapat diwujudkan dengan perluasan wilayah,” kata Syauqy.
Menurutnya pertambahan besar suatu kota memerlukan lahan yang memadai, sedangkan kenyataannya lahan relatif terbatas, sehingga diperlukan perluasan wilayah Kota Cirebon.
BACA JUGA: Stop Wacana Ambil Alih Wilayah, Bupati Imron: Batas Wilayah Sudah Diatur Permendagri secara Jelas
Di lain pihak, lanjut Syauqy, bertambahnya jumlah penduduk daerah perkotaan membutuhkan tersedianya sarana dan prasarana pembangunan yang lebih banyak dan tersebar, seperti drainase, sanitasi, serta fasilitas pelayanan ekonomi dan fasilitas pelayanan sosial.
“Adapun enam kecamatan yang dimaksud adalah Kecamatan Kedawung, Tengah Tani, Mundu, Kapetakan, Gunung Jati dan Kecamatan Suranenggala yang memang sampai saat ini secara faktual dilayani baik dalam porsi aksebilitas, pendidikan, ruang ekonomi oleh Kota Cirebon,” pungkasnya. (Surya)