KABUPATEN CIREBON, SC- Sejak 1 Januari 2022 kemarin, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon tidak bisa menerbitkan hampir semua dokumen kependudukan, kecuali Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Kondisi tersebut diprediksi masih akan terjadi pada pekan depan. Ironisnya, tidak ada solusi yang bisa ditawarkan pihak Disdukcapil ketika masyarakat membutuhkan dokumen yang mendesak.
Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Cirebon, H Komarudin, mengatakan, sejak tanggal 1 Januari 2022 semua dokumen tidak bisa dicetak oleh Disdukcapil, kecuali e-KTP. Sejumlah dokumen yang tidak bisa dicetak itu di antaranya Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Kartu Identitas Anak (KIA) dan lainnya.
“Jadi, semua dokumen belum ada yang bisa dicetak kecuali e-KTP,” kata Komarudin, Rabu (12/1/2021).
BACA JUGA: Wakil Bupati Cirebon, Wahyu Tjiptaningsih: Mata Rantai Kejahatan Seksual Harus Diputus
Menurut Komarudin, hal itu terjadi akibat kekosongan jabatan Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil. Ditambah, penunjukan Plt Kadisdukcapil oleh Pemkab Cirebon juga terlambat. Karena SK Plt yang dikeluarkan Bupati Cirebon, baru turun minggu kemarin. SK Plt Bupati tersebut menunjuk Sekretaris Dukcapil sebagai Plt Kadisdukcapil.
“Pemerintah telat mengusulkan Plt-nya, sementara pengumuman orang yang akan menjadi Kadis juga belum turun, jadi masih kosong,” terangnya.
Dikatakan Komarudin, Plt Kadisdukcapil yang sebelumnya dijabat oleh Ade Setiadi, juga tidak bisa lagi menandatangani dokumen tersebut karena barkode-nya tidak berlaku lagi, sebab yang bersangkutan sudah memasuki masa pensiun.
“Per 1 Januari, Pak Ade Setiadi sudah tidak boleh lagi menandatangani karena barkodenya sudah tidak berlaku,” ujar Komarudin.
BACA JUGA: Pengembangan Wisata Kota Tua Jamblang Terkendala 3A dan Akses
Meskipun saat ini dirinya telah resmi mendapat SK Plt dari Bupati, namun sesuai ketentuan yang ada dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani barkode sejumlah dokumen yang akan dikeluarkan Disdukcapil. Pasalnya, SK Plt dari Kemendagri masih belum turun. Jika SK Plt dari Kemendagri sudah turun, sambung Komarudin, maka dirinya bisa menandatangani dokumen setelah diusulkannya kewenangan tersebut.
“Kalau di Dukcapil itu SK Plt-nya ada dua, harus dari Mendagri juga. Kebetulan SK Plt dari Mendagrinya belum turun. Kalau Plt dari Mendagri sudah turun, baru diusulkan untuk bisa menandatangani barkode. Kalau tidak salah satu minggu lagi (SK Plt dari Kemendagri, red) turun, itu kabar dari pusat,” paparnya.
Terpisah, Kabid Mutasi dan Kepangkatan, Yadi Supriyadi, menyampaikan, usulan nama Plt Kadisdukcapil sudah disampaikan ke Kemendagri per tanggal 3 Januari 2022. Menurutnya, nama Plt yang diusulkan adalah nama yang mendapat SK Plt Kadisdukcapil dari Bupati.
BACA JUGA: Bupati Cirebon, Imron: Pasar Mertapada Kulon Astanajapura Bisa Jadi Percontohan
“SK Plt dari Bupati sudah kita kirim ke Kemendagri. Kalau tidak salah tanggal 3 Januari kemarin,” singkatnya. (Islah)