KABUPATEN CIREBON, SC – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Cirebon berhasil membekuk dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), AR (27) dan AS (27) yang nekat melakukan penjambretan di kawasan Jalan Gronggong, Desa Patapan, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, pada akhir tahun lalu.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman menuturkan, kedua pelaku jambret itu melakukan aksinya, pada Jumat (31/12/2021) lalu. Modusnya, pelaku dengan berboncengan sepeda motor mengincar tas penumpang sepeda motor untuk dijambret.
“Dua orang pelaku, AR selaku pengemudi dan AS menggunakan motor matik dari arah Kuningan menuju Cirebon mengincar tas yang digendong korban, Ismalika (40) yang berboncengan dengan saksi, Edi Suwasmi (49) dan anak korban. Sesampainya di RM Klapa Manis, kedua pelaku memepet saksi dan menjambret tas cokelat yang diselempangkan korban Ismalika di sebelah kanan,” kata Kapolresta, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (12/1/2022).
BACA JUGA: Wakil Bupati Cirebon, Wahyu Tjiptaningsih: Mata Rantai Kejahatan Seksual Harus Diputus
Mengetahui akan dijambret, korban pun berupaya melakukan perlawanan.
“Dikarenakan korban terus mempertahakan tasnya, terjadilah tarik-tarikan antara korban dan pelaku AR di atas motor hingga (tali tas, red) terputus dan lepas dari genggaman korban,” papar Arif.
Oleh AR tas hasil penjambretan itu diserahkan pada AS, keduanya kemudian kabur menuju arah Kota Cirebon.
Namun, lanjut Arif, saksi Edi dan korban Ismalika terus melakukan perlawanan dengan berteriak-teriak maling.
“Saksi dan korban berteriak maling! Maling! Akhirnya dibantu sejumlah warga dan petugas kepolisian, kedua pelaku berhasil tertangkap di Jalan Raya Cirebon-Kuningan, Desa Ciperna, Kecamatan Talun,” ujarnya.
BACA JUGA: Pelaku Tabrak Lari yang Dimassa di Kedawung Positif Narkoba
Dari tangan tersangka, lanjut Kapolres, petugas berhasil menyita barang bukti di antaranya, satu unit motor Honda Beat biru putih Nopol E 6013 DI berikut kunci kontak dan STNK, satu buah tas cokelat merk LV, satu selempang tas bertuliskan LV, satu dompet biru, satu buah buku dan uang sejumlah Rp213.000.
“Dari tas merk LV beserta isinya yang diambil pelaku, korban alami kerugian sevesar Rp1.000.000,” jelasnya.
Atas perbuatannya, petugas bakal menjerat kedua pelaku dengan Pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Akibat perbuatannya, para pelaku kini ditahan di rutan Polresta Cirebon guna penyelidikan lebih lanjut, sambil menunggu proses hukum berikutnya,” pungkasnya. (Sarrah/job)