CIREBON, SC- Bupati Cirebon diminta segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pemberian periode masa kerja tenaga Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) yang tersebar di setiap desa yang ada di Kabupaten Cirebon. Hal itu dimaksudkan agar tenaga Puskesos tidak diganti setiap kali pergantian kuwu sesuai kepentingan politik di desa.
Hal itu disampaikan anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina menanggapi karut marutnya data kemiskinan di Kabupaten Cirebon. Menurut Selly, setiap ada pergantian kuwu dipastikan berdampak pula pada pergantian tenaga Puskesos akibat adanya kepentingan politik di desa. Dengan adanya pergantian Puskesos di setiap pergantian Kuwu, menurut dia, data warga miskin yang dihasilkan tidak akan berkelanjutan.
“Kalau setiap ada pergantian kuwu lalu ada pergantian tenaga Puskesos, saya yakin data yang dihasilkan juga tidak akan bisa berkelanjutan,” kata Selly, Senin (17/1/2022).
Karena itu, anggota DPR Dapil VIII Jabar itu menyarankan agar dalam SK Bupati tersebut, tenaga Puskesos tidak diganti selama dua dua periode kuwu, supaya data yang dihasilkan bisa berkelanjutan. Selain itu, lanjut Selly, pemerintah daerah (Pemda) juga harus bisa membiayai verifikasi dan validasi (verval) data yang dilakukan Puskesos melalui anggaran APBD.
BACA JUGA: Dua Pekan Menjabat, Kuwu Kasugengan Lor Didemo
Karenanya, menurut dia, anggaran verval data tersebut tidak hanya mengandalkan anggaran dari desa saja. Karena bagaimana pun, tenaga Puskesos merupakan pintu gerbang terdepan untuk mendata masyarakat miskin di Kaupaten Cirebon.
“Adanya temuan dari Bu Menteri (Sosial, red) atas data yang menyimpang, maka Puskesos juga harus dianggarkan oleh Pemda untuk melakukan verval supaya pendataan bisa lebih maksimal,” kata Selly.
Karenanya, menurutnya, bupati, wakil bupati, DPRD dan perangkat daerah lainnya jangan mementingkan kepentingan politik di atas kepentingan masyarakat. Pemkab harus segera bekerja untuk masyarakat mengingat tingkat kemiskinan di Kabupaten Cirebon masih tergolong tinggi setelah hampir dua tahun diguncang oleh pandemi Covid-19.
Seperti diketahui, pandemi Covid-19 telah berdampak pada menurunnya perekonomian masyarakat dan berdampak pada bertambahnya jumlah kemiskinan.
Sementara itu, Bupati Cirebon H Imron mengakui, anggaran untuk biaya verval masih belum maksimal. Anggaran yang sudah disepakati pada tahun ini, sesuai mekanisme yang ada ialah untuk tahun 2023.
BACA JUGA: Pembangunan Kantor Desa Melakasari Terkendala
“Jadi anggaran harus dibicarakan dari tahun sebelumnya. Kalau sekarang mungkin untuk 2023, ini karena bukan anggaran yang sedikit,” kata Imron.
Sedangkan terkait pendataan, sebelumnya Pemkab Cirebon juga ingin melakukan pendataan secara presisi. Namun, karena belum ada angggarannya maka pendataan presisi belum bisa dilakukan. Kemudian untuk SK periodeisasi Puskesos, dikatakan Imron hal tersebut merupakan kewenangan Kemensos. Pihaknya tidak bisa memberi SK ataupun mengganti Puskesos.
“Ya harusnya ada aturan dari pusatnya yang membuat daerah bisa dilibatkan,” ungkapnya. (Islah)