CIREBON, SC- Kantor Desa Melakasari, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, yang sudah dirobohkan sejak awal tahun 2021 lalu, dan rencana akan rehab, hingga saat ini belum bisa dilakukan dikarena proses pengajuan anggaran rehab tak kunjung disetujui oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon.
Kuwu Melakasari, H. Tarmudi, mengungkapkan, pembongkaran kantor Desa Melakasari, bermula banyaknya kontruksi bangunan baik tembok maupun atapnya, sudah mulai rapuh yang kondisinya sangat mengkhawatirkan, terlebih kondisi tersebut akan membahayakan aparatur desa maupun masyarakat.
“Sehingga saat itu berdasarkan musyawarah dengan lembaga desa dan masyarakat akhirnya bersepakat agar balai desa untuk segera dilakukan perbaikan, kemudian di tahun 2021,” ujar Tarmudi kepada Suara Cirebon, Senin (17/1/2022).
Lanjut Tarmudi, Pemdes dalam hal ini telah menganggarkan untuk alokasi rehab balai desa, setelah masuk dalam APBDes, pihaknya kemudian pada awal tahun 2021 balai desa yang sudah berumur dan lebih dari 30 tahun tersebut akhirnya dilakukan pembongkaran secara total.
“Awalnya Pemdes menganggarkan pembangunan balai desa dialokasikan dari Dana Desa (DD) dan BanGub, akan tetapi DPMPD tidak merekomendasi dengan alasan bukan skala prioritas,” ungkapnya.
BACA JUGA: Dua Pekan Menjabat, Kuwu Kasugengan Lor Didemo
Dijelaskan Tarmudi, terlebih dalam Permemdes yang baru soal penggunaan DD tidak boleh dialokasikan untuk rehab balai desa dan rehab masjid atau musalala, sehingga upaya pengajuan penganggaran pembangunan kantor Desa Melakasari di tahun ke dua untuk anggaran Tahun 2022 juga tidak mendapat rekomendasi.
Dijelaskannya, pihaknya menganggarkan pembangunan kantor balai desa baru dengan bangunan dua lantai, dan menganggarkan sekitar Rp1,09 miliar, yang akan dibuat anggaran multiyears selama tiga tahun, lanjutnya, dengan belum bisa direkomnya pengajuan tersebut pihaknya akhirnya berupaya mencari tempat strategis untuk dijadikan kantor desa sementara, ini dilakukan karena pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan.
“Nah kebetulan di sini ada gedung Madrasah Diniyah (MD) milik desa yang sudah tidak digunakan karena tidak ada muridnya, kemudian kita anggarkan melalui Bantuan Gubernur (BanGub) untuk memperbaiki dan merapikan gedung Madrasah Diniyah agar layak dan nyaman sebagai kantor desa sementara,” terang Tarmudi.
BACA JUGA: FKKC akan Konsultasikan Peraturan Desa
Ditambahkan Tarmudi, setelah gedung Madrasah Diniyah tersebut sedikit dilakukan perbaikan dan pengecatan serta penambahan beberapa sarana pendukung lainnya sebagai penunjang kebutuhan kantor desa sementara.
Bahkan, ke depannya, pihaknya akan melakukan rehab gapura masuk untuk di lebarkan agar bisa dilintasi kendaraan roda empat, serta jalan penghubung juga akan dilakukan pelebaran dan pengaspalan, agar masyarakat yang akan membutuhkan pelayanan di kantor balai desa merasa nyaman dan para perangkat desa juga nyaman dalam melaksanakan aktivitas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. (Baim)