CIREBON, SC- Warga Blok Jatisari, Desa Budur, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon menolak perpanjangan kontrak berdirinya tower seluler di blok tersebut. Sejumlah warga bahkan melakukan aksi penolakan dengan melakukan penyegelan dan memasang spanduk penolakan di pagar Tower tersebut, Rabu (19/1/2022).
Selain menolak perpanjangan kontrak operasional tower seluler salah satu provider tersebut, warga juga meminta tower dipindahkan dari wilayah permukiman mereka. Pasalnya, keberadaan tower tersebut terlalu dekat dengan rumah sehingga meresahkan warga di sekitar tower.
Salah satu warga setempat, Tata (52), mengatakan, warga merasa keberatan atas dilanjutkannya operasional tower seluler tersebut, karena banyak dampak negatif yang dialami warga sekitar tower. Mulai dari petir yang seringkali menyambar, kerusakan perangkat elektronik hingga berdampak pada kesehatan akibat radiasi sinyal seluler dari tower tersebut.
Selain itu, kata dia, bahaya lain yang menggantui warga adalah musibah ambruknya tower dengan tinggi sekitar 62 meter itu apabila terjadi hujan disertai angin kencang.
“Warga disini sudah bertahun-tahun selalu dibayangi kekhawatiran dari dampak negatif tower seluler itu. Makanya kami menolak operasional tower itu diperpanjang, kami ingin agar tower dipindah,” kata Tata.
BACA JUGA: Kemendag Tetapkan Kebijakan Satu Harga Minyak Goreng
Warga lainnya, Cece (38), mengatakan, tower selular di wilayahnya sudah berdiri sejak 14 tahun yang lalu. Namun dari pihak perusahaan sendiri tidak ada kompensasi dari Corporate Social Responsibility (CSR) kepada warga sekitar tower.
“Sebagai warga yang rumahnya dekat dengan tower, kami berharap pihak perusahaan yang bersangkutan dapat beraudensi dengan kami,” ujarnya.
Karena, audiensi yang pernah dilakukan dengan pemerintah desa, pemilik lahan dan dinas terkait, tidak menemui titik terang. Bahkan, dari ketiga unsur yang terlibat audiensi terkesan saling lempar tanggung jawab.
“Seolah mereka saling lempar tanggung jawab,” ujarnya.
Cece menyebut, pemilik lahan seolah ingin untung sendiri tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan. Begitupun dengan pihak perusahan, terkesan bertindak seenaknya sendiri dengan terus menambah volume atau daya pancar selulernya.
“Ini yang membuat warga sekitar tidak ingin izin operasional tower diperpanjang lagi,” tegasnya.
BACA JUGA: Kadinkes Kabupaten Cirebon: Insentif Nakes sudah Klir
Sebelum melakukan aksi penolakan, warga setempat juga sudah melakukan protes perpanjangan kontrak tower seluler tersebut. Karena proses perpanjangannya tanpa melibatkan warga. Sementara pemilik lahan, dinilai tidak terbuka kepada warga sekitar terkait perpanjangan kontrak lahan tower tersebut.
Tower seluler tersebut berdiri sekitar tahun 2007 lalu. Dengan masa kontrak selama 10 tahun, mestinya berakhir pada 2017. Namun nyatanya, perpanjangan sudah dilakukan tanpa sepengetahuan warga sekitar. (Islah)