KABUPATEN CIREBON, SC- Sekretaris Camat (Sekmat) Ciwaringin, Eno Sujana meminta warga Desa Budur, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon untuk melakukan kroscek terlebih dahulu perihal perpanjangan izin operasional tower selular yang berdiri di lingkungan mereka ke Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kabupaten Cirebon.
Pasalnya, izin operasional maupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sebuah tower selular, kini sudah dilakukan secara includ oleh dinas tersebut.
Menurut Eno, dengan menelusurinya langsung ke DPMPTSP, warga akan tahu tower tersebut sudah mengantongi perpanjangan izin operasional atau belum. Selain itu, warga juga bisa berkoordinasi bahkan menyampaikan langsung keinginan tersebut kepada pihak pengelola. Karena data dan identitas pengelolanya tercatat semua di DPMPTSP.
“Kita sarankan warga datang ke perizinan, karena data ada di situ semua, siapa yang mengelola, alamat pengelolanya dimana itu ada semua, nanti bisa ketemu,” kata Eno, Kamis (20/1/2022).
BACA JUGA: Warga Mulyasari Minta Tower Diturunkan
Jika dalam catatan DPMPTSP ternyata pihak pengelola tower belum menempuh mekanisme tersebut, kata dia, maka tindak lanjut dari laporan warga tersebut akan dilakukan oleh Satpol PP, yakni berupa penyegelan.
“Untuk menelusuri, lebih baik ke DPMPTSP. Tindaklanjutnya nanti Satpol PP yang akan menyegel,” kata dia.
Hanya saja, sepengetahuan dirinya, untuk tower yang sudah lama berdiri, maka tidak ada kewajiban pihak pengelola untuk memproses IMB lagi dari awal. Pihak pengelola cukup melakukan perpanjangan sewa lahan dengan pemilik lahan.
“Itu tinggal komitmen (hasil, red) sewa menyewa pemilik lahan seperti apa,” ucapnya.
BACA JUGA: Warga Pasuruan Minta CSR Tower
Namun, sejauh ini pihaknya mengaku belum pernah membuat surat rekomendasi perpanjangan izin operasional atau pun mengetahui perpanjangan sewa lahan yang digunakan sebagai tempat berdirinya tower selular di lokasi tersebut. Karena tidak pernah ada pengajuan baik dari pihak pengelola maupun Pemdes setempat.
Pihaknya baru mengetahui adanya permasalahan itu ketika anggota Trantib Kecamatan Ciwaringin bersama pihak Diskominfo meninjau lokasi minggu lalu.
“Tapi setelah itu kami tidak tahu hasilnya seperti apa,” ungkapnya.
Kendati demikian, Eno memaklumi keresahan warga Blok Jatisari Desa Budur tersebut. Karena ada risiko terbesar yang mengancam warga di sekitar lokasi tower setiap saat, yakni ambruknya tower ketika terjadi hujan besar disertai angin kencang. Musibah tersebut bisa datang secara tiba-tiba tanpa bisa diketahui kapan waktunya.
“Kalau risiko lainnya saya kira kecil,” tandasnya.
BACA JUGA: Warga Budur Segel Tower Selular
Diberitakan sebelumnya, warga Blok Jatisari, Desa Budur, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon menolak perpanjangan kontrak berdirinya tower seluler di blok tersebut. Sejumlah warga bahkan melakukan aksi penolakan dengan melakukan penyegelan dan memasang spanduk penolakan di pagar Tower tersebut, Rabu (19/1/2022).
Selain menolak perpanjangan kontrak operasional tower seluler salah satu provider tersebut, warga juga meminta tower dipindahkan dari wilayah permukiman mereka. Pasalnya, keberadaan tower tersebut terlalu dekat dengan rumah sehingga meresahkan warga di sekitar tower. (Islah)