KOTA CIREBON, SC – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Hal ini diterapkan bagian upaya DLH agar masyarakat sadar terhadap lingkungan.
Demikian yang disampaikan Kepala DLH Kota Cirebon Kadini kepada wartawan, usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pesisir Kelurahan Kesenden yang banyak tumpukan sampah, Senin (24/1/2022).
Kadini mengatakan, rencana pemberian sanksi dan penegakan perda, pihaknya akan berkoordinasi kan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon.
BACA JUGA: Perluasan Wilayah Kota Cirebon hanya Konsumsi Elite
“Sampah masih menjadi persoalan, kami DLH Kota Cirebon akan berkolaborasi dengan Satpol PP dalam penegakan Perda soal membuang sampah sembarangan, sekaligus pemberian sanksi apabila didapati masyarakat membuang sampah sembarangan,” kata Kadini.
Didampingi Lurah Kesenden, Kadini sangat prihatin masih banyak masyarakat setempat yang membuang sampah sembarangan, yang menyebabkan sampah menumpuk dan pencemaran lingkungan di wilayah Pesisir Kesenden, yang sudah menjadi rahasia umum.
“Sampah ini membahayakan kita semua, contohnya pohon mati ini akibat pencemaran air yang sudah melewati ambang batas, kami sudah melakukan uji emisi di sini,” katanya.
BACA JUGA: Atap Transmart Cirebon Ambruk Lukai Warga
Masih dikatakan Kadini, persoalan membuang sampah menjadi fokus utama di dinasnya. Karena, kata Kadini, persoalan sampah menjadi tanggung jawab bersama dan kesadaran masyarakat juga sangat diperlukan.
“Buang sampah itu jangan pada temannya tapi pada tempatnya, hal ini yang menjadi kebiasaan masyarakat yang tidak bosan kita ingatkan membuang sampah pada tempatnya,” ujarnya.
Sementara itu, Lurah Kesenden, Ruliyanto, mengakui pihaknya sudah melakukan pendekatan dengan pemilik lahan dan memberikan edukasi kepada masyarakat jangan buang sampah sembarangan.
BACA JUGA: Antisipasi Pohon Tumbang, Pemkot Cirebon Rutin Cek Lapangan
“Kami sudah melakukan pendataan selama program kotaku, dan melakukan pendekatan ke masyarakat untu sosialisasi dan edukasi mengikuti juklak dan juknis, mengenai operasi tangkap masyarakat yang buang sampah sembarangan,” kata Ruliyanto. (Surya)